sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Cilegon bertemu Menag, klarifikasi soal polemik pendirian gereja

Helldy meminta agar polemik rencana pembangunan Gereja HKBP Maranatha dapat diredam bersama-sama.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 14 Sep 2022 15:33 WIB
Wali Kota Cilegon bertemu Menag, klarifikasi soal polemik pendirian gereja

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, hadir memenuhi undangan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon. Pertemuan berlangsung hari ini (14/9) di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Helldy menyebut, telah menyampaikan klarifikasi soal permasalahan terkait kepada Kemenagdi pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut. Ia juga meminta agar polemik rencana pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon, Banten, dapat diredam bersama-sama.

"Tolong bantu kami, agar simpang siur tentang permasalahan pembangunan, agar cara pembangunan gereja di Kota Cilegon ini, bisa diredam bersama-sama," kata Helldy di Kantor Kemenag, Rabu (14/9).

Helldy mengaku, pihaknya belum menerima informasi terkait proses pembangunan Gereja HKBP Maranatha. Ia menyebut, tahapan proses pemban rumah ibadah tersebut baru sampai di tingkat kelurahan.

"Proses masih di tingkat kelurahan, jadi belum pernah sampai di Wali Kota. Adapun yang diberikan kemarin itu adalah sebagai informasi menjalankan prosesnya," ujar Helldy.

Adapun terkait penandatanganan penolakan pendirian gereja, Helldy mengeklaim, hal itu merupakan kehendak dari warganya. Diakuinya hal itu dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menjaga agar situasi di wilayahnya tetap kondusif.  

"Masyarakat kota Cilegon pada saat itu berkeinginan seperti itu, karena sebelumnya juga sudah ada dari Ketua DPRD dan Pak Wakil juga. Kami selaku pemerintah kota Cilegon, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjaga ketertiban keamanan, gitu kan, melindungi masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Helldy juga mengaku telah memberikan klarifikasi kepada pihak Kemenag terkait beberapa hal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Ia bicara soal sejumlah item terkait pendirian rumah ibadah dalam peraturan tersebut. 

Sponsored

"Dari item-item itu ada 70 yang diberikan, memang ada yang dicabut kembali, yaitu dukungannya sebanyak 51 dan plus 2," tuturnya.

Namun, Helldy tidak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah dukungan yang diberikan atau dicabut tersebut. Adapun dalam PMB tersebut disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Syarat kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Apabila persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Sebelumnya, Kemenag pada Minggu (11/9) menyampaikan akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon. 

Adapun pihak-pihak yang diundang Kemenag dalam pertemuan tersebut antara lain Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Kemudian, Kemenag juga mengundang Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.

Setelah pertemuan tahap pertama, temu tokoh nantinya akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, di antaranya Forum Kerukunan Umat Beragama, ormas keagamaan, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid