sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

WP KPK: Kompol Rossa harusnya diapresiasi, bukan malah 'ditendang'

WP KPK mendesak pimpinan KPK membatalkan pengembalian Kompol Rossa ke institusi Polri karena massa tugasnya belum habis.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 05 Feb 2020 16:35 WIB
WP KPK: Kompol Rossa harusnya diapresiasi, bukan malah 'ditendang'

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi alias WP KPK menyayangkan keputusan Firlis Cs yang melakukan pengembalian sepihak terhadap Kompol Rossa Purbo Bekti. Ketua WP KPK Yudi Puromo Harahap menilai, seharusnya Rossa mendapat apresiasi karena ikut terlibat mengungkap kasus suap yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

Apalagi keputusan pimpinan KPK untuk mengembalikan Rossa ke Polri yang menjadi institusi asalnya, dilakukan secara mendadak. Tak ada informasi jauh-jauh hari yang diterima Rossa ihwal pemberhentian dirinya sebagai  penyidik KPK.

"Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," kata Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (5/2).

Mabes Polri telah menyampaikan penolakan melalui surat resmi kepada KPK, untuk menerima kembali Rossa bertugas di institusi kepolisian. Hal ini lantaran massa penugasan Rossa di KPK baru kedaluwarsa pada September 2020.

Penolakan Polri mendapat apresiasi dari WP KPK. Yudi mengatakan, sikap Polri menunjukan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi tugas KPK.

"WP KPK berterima kasih kepada Kepolisian yang berkomitmen membantu KPK dalam pemberantasan korupsi dengan tidak menarik anggotanya sebelum waktunya," ucap dia.

Namun, ketidakjelasan status Rossa di KPK berimbas pada nasib karier dan upayanya menafkahi keluarga. Apalagi, Rossa hingga saat ini belum menerima gaji yang menjadi haknya. Untuk itu, WP KPK berinisiatif untuk memberikan sumbangan kepada Rossa.

"Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi, dan biaya lainnya yang mendesak," ujar Yudi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid