sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yayasan Lentera Anak dorong pelarangan jual rokok ketengan

Selain pelarangan penjualan rokok eceran, poin lainnya yang juga diusulkan dalam revisi PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Des 2022 10:14 WIB
Yayasan Lentera Anak dorong pelarangan jual rokok ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau ketengan pada 2023. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menanggapi isu pelarangan penjualan rokok ketengan, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan tersebut.

"Karena revisi PP 109/2012 ini sudah berproses sejak 2018, dan sudah  dilakukan uji publik pada Juli 2022 yan lalu, maka harapan kami revisi PP segera disahkan," kata Lisda kepada Alinea, Kamis (29/12).

Lisda mengatakan, pelarangan penjualan rokok eceran merupakan salah satu poin usulan dalam revisi PP 109/2012. Ini diusulkan sebagai strategi untuk menjauhkan anak-anak dari akses rokok.

"Setiap tahun Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah menaikkan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Tapi tidak efektif kalau masih ada penjualan rokok eceran (ketengan), karena harganya tetap terjangkau," ujarnya.

Selain pelarangan penjualan rokok eceran, poin lainnya yang juga diusulkan dalam revisi PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok. Lisda menilai, regulasi larangan iklan rokok juga diperlukan guna mengantisipasi paparan terhadap akses rokok dari berbagai bentuk media periklanan.

"Harus juga ada regulasi larangan iklan rokok. Selain menormalisasi rokok, iklan juga memengaruhi anak untuk mulai merokok," tutur Lisda.

Ditambahkan Lisda, kebijakan untuk menjauhkan anak dari akses rokok dalam revisi PP 109/2012 ini diperlukan, agar dapat mendorong capaian target RPJMN 2024 untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7%.

Sponsored

Di sisi lain, Komunitas Kretek menyebut isu pelarangan penjualan rokok ketenagan atau eceran sebagai pembohongan publik. Pangkalnya, bukan kebijakan atau keputusan pemerintah, melainkan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka," ujar juru bicara Komunitas Kretek, Jibal Windiaz, dalam keterangannya, Selasa (27/12).

Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak, termasuk oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemenko Perekonomian. Dengan demikian, pembahasan revisi PP 109/2012 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud.

Di sisi lain, Jibal berpendapat, upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur dengan melarang penjualan rokok ketengan tak tepat sasaran. Baginya, lebih baik dilakukan penegakan aturan penjualan.

"Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur, pemerintah hanya perlu tegas dalam penegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal. Lebih baik ditegakkan," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid