sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diskualifikasi atlet judo Indonesia karena larangan jilbab

Atlet judo putri Indonesia Miftahul Jannah terdiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018 karena larangan jilbab.

Sukirno
Sukirno Senin, 08 Okt 2018 19:00 WIB
Diskualifikasi atlet judo Indonesia karena larangan jilbab

Atlet judo putri Indonesia Miftahul Jannah terdiskualifikasi dari pertandingan judo tuna netra Asian Para Games 2018 karena jilbab.

Miftahul Jannah kukuh tak mau melepas jilbab sesuai aturan pertandingan judo. Pertandingan berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (8/10).

"Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan pertandingan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus lepas jilbab saat bertanding," kata penanggung jawab pertandingan judo Asian Para Games 2018 Ahmad Bahar.

Bahar mengatakan Miftahul enggan melepas jilbab ketika bertanding karena tidak mau auratnya terlihat lawan jenis.

"Kami sudah mengarahkan atlet, tapi dia tidak mau. Bahkan, dari Komite Paralimpiade Nasional (NPC), tim Komandan Kontingen Indonesia sudah berusaha dan mendatangkan orang tua dari Aceh untuk memberi tahu demi membela negara," katanya tentang dukungan kepada atlet tuna netra itu.

Atlet berusia 21 tahun itu, menurut Bahar, telah menginjak matras pertandingan dan enggan melepas jilbab pada pertandingan kelas 52 kilogram.

"Hal yang perlu ditekankan adalah juri bukan tidak memperbolehkan kaum muslim untuk ikut pertandingan. Aturan internasional mulai 2012, setiap atlet yang bertanding pada cabang judo tidak boleh berjilbab karena dalam pertandingan judo ada teknik bawah dan jilbab akan mengganggu," ujarnya.

Bahar menjelaskan keberadaan jilbab atlet berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan berakibat fatal bagi sang atlet yang menggunakan jilbab.

Sponsored

"Kami menerima aturan bukan tidak boleh atlet pakai jilbab, bukan seperti itu. Tidak diperbolehkan menggunakan jilbab karena ada akibat yang membahayakan," kata Bahar.

Pelatih tak tahu

Sementara itu, Ketua Umum Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia Senny Marbun mengatakan pelatih judo atlet disabilitas Indonesia tidak mengetahui aturan tentang larangan penggunaan jilbab dalam pertandingan cabang judo tuna netra Asian Para Games 2018 sehingga Miftahul Jannah terdiskualifikasi.

"Pelatih judo kami tidak dapat berbahasa Inggris dan tidak tahu aturan larangan berjilbab ketika ada rapat delagasi teknis dari Komite Paralimpiade Asia. Dia juga tidak meminta tolong kepada sesama pelatih untuk menerjemahkan aturan itu. Prinsipnya dalam olahraga tidak ada diskriminasi," kata Senny dalam jumpa pers di Jakarta.

Sedianya, atlet berusia 21 tahun itu akan melawan atlet Mongolia Oyun Gantulga pada pertandingan 16 besar putri.

Senny juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena NPC juga turut bertanggung jawab atas keteledoran tidak memastikan aturan pertandingan sebelum Miftahul Jannah turun pada pertandingan judo, Senin.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada kejuaraan-kejuaraan internasional berikutnya seperti Asean Para Games 2019 dan Paralimpiade Tokyo 2020. Saya akui NPC juga bersalah karena regulasi pertandingan judo itu sudah ada sejak lama dan kami tidak mengonfirmasi tu kepada pelatih dan atlet," katanya.

Pelatih judo atlet-atlet disabilitas Indonesia, lanjut Senny, merupakan pelatih tidak tetap dalam NPC Indonesia, dan pelatih tetap hanya pada 13 cabang olahraga lain.

Senny memastikan larangan penggunaan jilbab dalam dalam pertandingan judo merujuk pada keamanan atlet dan mengindari risiko tercekik atau tertarik lawan.

Direktur Sports Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (INAPGOC) Fanny Irawan mengatakan delegasi teknis dan perwakilan dari masing-masing kontingen menggelar rapat teknis sebelum menggelar pertandingan, termasuk membahas aturan larangan menggunakan penutup kepala dalam pertandingan judo.

"Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny membacakan aturan federasi judo internasional.

Fanny mengatakan semua peserta rapat delegasi teknis, termasuk perwakilan pelatih dan manajer dari Indonesia, telah menyepakati hasil rapat sebelum pertandingan judo Asian Para Games 2018.

"Jika ada pembicaraan lain di luar rapat, kami dari INAPGOC tidak tahu rangkaiannya," ujarnya.

Sementara itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana mengatakan perubahan peraturan dalam cabang judo sebagaimana cabang karate ataupun taekwondo yang mempersilakan atlet putri mengenakan jilbab yang sesuai harus mendapatkan dukungan internasional, termasuk dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

"Rekomendasi atlet berjilbab dapat mengikuti pertandingan dalam cabang judo butuh kajian dan harus datang dari seluruh federasi. Tapi, aturan dalam judo itu mengacu pada prinsip keselamatan bagi seluruh atlet dan tidak ada diskriminasi dalam olahraga," kata Mulyana.

Kontingen Indonesia dalam Asian Para Games 2018, hingga Senin pukul 13.00 WIB, telah mengoleksi tiga medali emas, empat medali perak, dan lima medali perunggu.

Tambahan dua medali emas pada Senin dipersembahkan oleh atlet para-atletik Suparniyati pada nomor tolak peluru putri F20 dan atlet para-atletik Rica Oktavia pada lompat jauh putri T20.

Sementara, tambahan tiga medali perak masing-masing dipersembahkan oleh Muhammad Fadli Immanuddin pada cabang para-balap sepeda nomor C4 individual time trial, Saori Sufyan cabang balap sepeda nomor C5 individual time trial dan Ana Widyasari pada cabang tenis meja nomor tunggal putri kelas 11 (tuna grahita).

Kemudian, empat medali perunggu masing-masing dipersembahkan oleh Tiwa pada cabang para-atletik, Sri Sugianti pada cabang para-balap sepeda, Halawa Herman pada cabang para-balap sepeda, dan Adyos Astan pada cabang tenis meja kursi roda. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid