sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSSI sanksi Arema FC dan ketua panpel serta petugas keamanan

Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 04 Okt 2022 16:41 WIB
PSSI sanksi Arema FC dan ketua panpel serta petugas keamanan

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Arema FC atas insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sanksi itu berdasarkan Komite Disiplin PSSI.

Pada Surat Keputusan nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Arema FC dianggap gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan. Alhasil semua unsur Arema dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton (sebagai tuan rumah) dan harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 km dari kandang Klub Arema FC yakni Stadion Kanjuruhan Malang) sampai musim Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2022/2023 selesai.

Klub Arema FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. 

Setelah klub, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris pun dikenakan sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Sanksi itu berdasarkan putusan 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.

Sanksi juga dijatuhkan kepada Petugas Keamanan Arema FC, Suko Sutrisno. Berdasarkan putusan 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Suko dikenakan sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Dalam lingkungan kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan sanksi dengan mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sebagai imbas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferli juga dipindahkan ke SSDM Polri sebagai pamen atau perwira menengah. Pencopotannya pun berdasarkan hasil investigasi Polri yang masih berjalan.

"Malam hari ini juga Bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, yang memutuskan berdasarkan surat telegram nomor ST 2098/X/KEP/2022, menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Jatim, Senin (3/10).

Sponsored

Dedi menyebut, untuk mengisi posisi kosong itu, Kapolri menaruh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana.

Selain itu, penonaktifan anggota juga dilakukan terhadap pejabat di Brimob. Totalnya ada sembilan orang.

Mereka adalah Danyon AKBP Agus Waluyo, Danki AKP Hasdarman dan AKP Untung. Selain itu, Danton Aiptu M Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

"Semuanya masih dalam pemeriksaan oleh tim malam ini," ujar Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid