sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pungli di rutan KPK: Setoran tunai hingga rekening pihak ketiga

Albertina menegaskan, Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 19 Jun 2023 17:48 WIB
Pungli di rutan KPK: Setoran tunai hingga rekening pihak ketiga

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah menindaklanjuti temuan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Selama periode Desember 2021-Maret 2022 nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6), menjelaskan telah menyampaikan temuan itu kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

Bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. "Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Albertina menegaskan, Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di rutan KPK. Ia yakin, jumlah temuan pungli itu bakal bertambah.

Dewas, kata Albertina, memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. Karena itu, kata dia, Dewas menyerahkan kepada pimpinan KPK. 

Temuan, kata Albertina, telah diserahkan ke pimpinan KPK didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Direktur Penyelidikan. "Kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," kata Albertina.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid