Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan telah menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10). Dalam kesimpulan hasil investigasi itu salah satunya memberikan rekomendasikan kepada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam laporan yang diserahkan kepada Jokowi.
Kemudian, TGIPF merekomendasikan agar PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, seperti Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air. Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Lebih lanjut, TGIPF juga merekomendasikan agar segera dilakukannya revisi statuta serta aturan PSSI. Bahkan, PSSI juga didesak melakukan transparansi terhadap berbagai sumber pendanaan dan kegiatan usaha di bawah lembaga tersebut.
"Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkanpotensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI," tuturnya.
Lalu, direkomendasikan dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lexesto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
Selanjutnya, PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah pengendalian Mabes Polri.
"Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021)," bunyi poin ketujuh.
Rekomendasi selanjutnya, memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan. Di sisi lain, PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.
"Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional," ucap poin di laporan TGIPF.
TGIPF juga merekomendasikan mengenai dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pascapertandingan).
Terakhir, untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.