sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

7,7 juta warga Jakarta akan gunakan hak pilih

Dari jumlah tersebut, 3.887.557  di antaranya perempuan dan 3.874.021 laki-laki.

Akbar Persada
Akbar Persada Selasa, 16 Apr 2019 16:37 WIB
7,7 juta warga Jakarta akan gunakan hak pilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idrus mengatakan, 7,7 juta warga Jakarta, akan menggunakan hak pilih di pemilu serentak pada 17 April 2019.

"7,7 juta lebih warga Jakarta mempunyai hak pilih besok. Saya mengimbau agar datang ke TPS tepat waktu agar dapat memberikan hak pilih," kata Betty, Selasa (16/4).

Berdasarkan data KPU DKI, pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari lima kota administrasi dan satu kabupaten di DKI Jakarta ada sebanyak 7.761.598 jiwa. Dari jumlah tersebut, 3.887.557 di antaranya perempuan dan 3.874.021 laki-laki.

Pemilih terbanyak ada di Jakarta Timur dengan jumlah sebanyak 2.246.279 orang. Disusul wilayah Jakarta Barat dengan jumlah pemilih sebanyak 1.738.262 orang.

Lalu, Jakarta Selatan ada 1.694.316 pemilih, Jakarta Utara ada 1.253.753 pemilih, Jakarta Pusat ada 809.975 pemilih dan paling terendah Kepulauan Seribu ada 19.013 pemilih.

"Mereka akan memilih di 29.010 TPS yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan," terang Betty.

Untuk sebaran TPS, di Jakarta Pusat ada 2.992 TPS, Jakarta Utara 4.563 TPS, Jakarta Barat 6.730 TPS, Jakarta Selatan 6.449 TPS, Jakarta Timur 8.206 TPS, dan Kepulauan Seribu ada 70 TPS.

Betty menargetkan seluruh logistik pemilu di Jakarta berada di TPS pada malam ini. Untuk Kepulauan Seribu, pengiriman kotak suara dilapisi dengan plastik agar tidak terkena air laut.

Sponsored

"Sejauh ini semua berjalan dengan baik. Mudah-mudahan besok kegiatan pemungutan suara juga berjalan dengan baik," ungkap Betty.

Pemilih menggunakan KTP el harus sesuai domisili

KPU DKI Jakarta memastikan pemilih yang menggunakan KTP elektronik hanya bisa dilakukan warga yang berdomisili sesuai dengan TPS yang disediakan. 

Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerawanan di TPS. Berdasarkan pengalaman, apartemen dan rusun menjadi lokasi rawan karena banyaknya warga yang tidak memiliki KTP el sesuai TPS, tetapi ingin menggunakan hak suara.

Warga yang tidak mengantongi formulir C6 atau A5 bisa tetap menggunakan hak pilih. Namun kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang KTP atau surat keterangannya (suket) sesuai domisili.

"Bagi pemilih tak terdaftar, hanya ada dua dokumen pengganti, KTP elektronik atau suket pengganti KTP elektronik. Itu yang dibawa datang satu jam terakhir. Sepanjang surat suara tersedia, dapat kami layani," terangnya.

Ketika datang namun kehabisan surat suara, warga tersebut dapat berpindah dan mencari TPS terdekat yang masih memiliki kertas suara sisa.

"Kalau kehabisan bisa geser ke satu RT, satu RW, satu kelurahan," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid