Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kecewa dengan putusan sidang dugaan pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)–Ma’ruf Amin. Kekecewaan tersebut disampaikan oleh juru bicara BPN, Dian Fatwa.
“Pertama saya amat menyayangkan atas hasil ini. Saya dan kuasa hukum di sini menyayangkan bahwa putusan hukum tersebut tidak merekomendasikan laporan kami untuk diteruskan,” ungkap Dian di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).
Seharusnya, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Bawaslu memeriksa laporan BPN hingga tahap saksi sebelum memutus menolak serta tidak melanjutkan laporan tersebut. Bagi Dian, apa yang dilakukan Bawaslu merupakan hal yang tidak fair.
BPN sejatinya telah menyiapkan sejumlah saksi dan beberapa dokumen guna memperkuat bukti-bukti mereka. Namun, Bawaslu tidak memeriksa saksi dan dokumen tersebut.
Di sisi lain, jangka waktu menyiapkan saksi dan dokumen penguat bukti harus melapor dirasakan amat singkat. Ini pada akhirnya membuat pihak BPN melaporkan terlebih dahulu masalah itu sebelum bukti-bukti yang diminta lengkap
“Misalnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan pelanggaran TSM. Karena jika itu PP, misalnya tentang kenaikan gaji, ini kan dampaknya sebetulnya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50% dari jumlah provinsi,” paparnya.
Sementara itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Maruf, Ace Hasan Syadzily mengapresiasi sikap tegas Bawaslu atas putusan yang ada. Dikatakan Ace, berangkat dari putusan ini, tidak ada yang namanya kecurangan sebagaimana yang dituduhkan BPN kepada paslon 01 Jokowi –Ma’ruf.
“Sejak awal kami sudah menduga tuduhan adanya pelanggaran TSN sesungguhnya isapan jempol. Tuduhan tersebut memiliki sifat yang sepihak tanpa ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ace kepada Alinea.id, Senin (20/5).
BPN harus menghormati putusan yang sudah dibuat oleh Bawaslu. Bukti-bukti yang disebutkan memang tidak terlalu kuat dan akurat. Ace berharap dengan adanya putusan ini, tidak melahirkan narasi curiga bahwa Bawaslu memihak.
Ace percaya laporan-laporan lain yang dilaporkan BPN merupakan hal serupa. Semuanya hanyalah sebuah tuduhan sepihak dan bohong atau mengada-ngada.
Sebelumnya, Bawaslu telah menolak laporan yang dilaporkan oleh BPN atas dugaan pelanggaran atau kecurangan TSM yang dilakukan paslon nomor urut 01 Jokowi – Maruf pagi tadi. Dalam putusannya, Bawaslu menjelaskan ada kurangnya bukti menjadi landasan Bawaslu menolak laporan itu.