sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan di Hotel Borobudur, rekapitulasi suara tetap di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 dilakukan di Gedung KPU RI.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 27 Mar 2019 20:45 WIB
Bukan di Hotel Borobudur, rekapitulasi suara tetap di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 dilakukan di Gedung KPU RI. 

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, penyelenggara pernah melakukan rekapitulasi suara di Hotel Borobudur pada tahun 2009. Namun, tidak untuk tahun ini.

"Tahun 2009 kalau tidak salah (rekapitulasi di Hotel Borobudur). (Untuk Pemilu 2019) Kami sejak awal telah merencanakan (rekapitulasi) di kantor KPU RI," kata dia di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Komisioner KPU Pramono Ubaid menambahkan proses rekapitulasi suara, memang pernah dilakukan di Hotel Borobudur. Namun, sejak 2014 proses rekapitulasi telah dilakukan di KPU.

"Sejak Pemilu 2014, rekap penghitungan suara itu sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," katanya. 

Selain itu, kata Pramono, sistem perhitungan suara (Situng) yang dimiliki KPU hanya sebagai alat bantu demi menjaga transparansi informasi kepada masyarakat. 

"Situng bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," ujarnya. 

Hasil resmi KPU, kata Pramono, tetap berdasarkan hitungan berjenjang manual yang dilakukan KPU mulai dari TPS sampai KPU pusat.

Sponsored

"Tapi sekali lagi, Situng hanya sebagai informasi bukan hasil resmi pemilu karena yang diakui adalah hasil berdasarkan rekap manual dan berjenjang dari TPS sampai KPU pusat," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid