sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Caleg PDIP dan Nasdem jadi buronan kasus politik uang

Meski keduanya ditetapkan sebagai DPO, namun proses hukum tetap berjalan secara in absentia.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 03 Mei 2019 16:35 WIB
Caleg PDIP dan Nasdem jadi buronan kasus politik uang

Calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bernard Paulus Thommas Welem Bait, dan caleg dari Partai Nasdem bernama Yohanis Rano Fatlolon masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keduanya resmi jadi buronan polisi karena terjerat kasus politik uang atau money politic dalam pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Dedi menjelaskan, meski kedua tersangka buron, Gakkumdu memastikan proses hukum terhadap mereka dalam tindak pidana pemilu terus berjalan. Aturan tersebut khusus diberlakukan terhadap semua tindak pidana pemilu.

“Secara administrasi DPO, tapi memang untuk tindak pidana pemilu ini khusus, proses hukumnya akan tetap berjalan, sehingga disidangkan secara in absentia,” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, (3/5).

Untuk bernama Bernard Paulus Thommas Welem Bait, Dedi mengungkapkan, saat ini kasusnya ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kupang. Sementara Yohanis Rano Fatlolon ditangani di Sentra Gakkumdu Seram bagian barat.

Menurut Dedi, hingga saat ini sudah ada 38 perkara politik uang yang ditangani Sentra Gakkumdu selama Pemilu 2019. Proses hukum seluruh kasus politik uang yang ditangani Gakkumdu akan dituntaskan meski proses pemilu sudah usai.

“Gakkumdu masih memiliki waktu untuk memproses segala perkara tindak pidana pemilu dan itu akan ditangi hingga tuntas,” kata Dedi.

Selain caleg dari PDIP dan Nasdem, caleg PKB berinisial AG juga terjerat tindak pidana pemilu. Ia resmi jadi tersangka setelah diketahui melanggar aturan karena melakukan kampanye politik di sebuah tempat ibadah. Penetapan tersangka AG dilakukan setelah Gakkumdu melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Serang.

Sponsored

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan tersangka AG dianggap melanggar karena melakukan kampanye di tempat ibadah. Kemudian kampanye AG diunggah ke media sosial Facebook dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serang. 

“Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Serang pada Rabu (1/5) lalu. Saat ini tinggal menunggu sidang tersangka AG saja,” ucap Badrul.

Berita Lainnya
×
tekid