sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

32 ribu personel gabungan kawal pengumuman hasil Pilpres 2019

Khusus di Gedung KPU, polisi bakal berlakukan empat ring pengamanan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Mei 2019 17:03 WIB
32 ribu personel gabungan kawal pengumuman hasil Pilpres 2019

Sebanyak 32 ribu personel gabungan dari TNI dan Polri bakal dikerahkan untuk mengamankan pengumuman hasil resmi penghitungan suara (real count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei mendatang. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan personel gabungan itu akan mulai bertugas dua hari sebelum pengumuman. 

Selain area di sekitar Gedung KPU, menurut Dedi, personel gabungan juga bakal disiagakan di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan di gedung-gedung objek vital negara lainnya. 

"Artinya tanggal 20 (Mei) sudah siap semua, fokus dan sasaran pengamanan KPU, Bawaslu, dan obyek-obyek vital nasional lainnya,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5).

Dijelaskan Dedi, pengamanan berlapis hingga empat ring bakal diberlakukan di KPU. Ring satu berada di dalam Kantor KPU, sedangkan ring dua dipasang sekitar Gedung KPU. "Ring tiga di halaman Gedung KPU, dan ring empat di jalanan sekitar Gedung KPU," kata dia. 

Tidak hanya menurunkan personel di lapangan, Dedi mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengawasi media sosial.

Dedi mengatakan, kerja sama ditujukan untuk mengantisipasi ancaman yang datang dari dunia maya. "Untuk mengantisipasi akun-akun yang menyebarkan konten berita hoaks atau konten provokasi," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat tidak menggelar aksi-aksi provokasi menjelang pengumuman hasil penghitungan suara KPU. Polri, kata Tito, bakal menindak tegas oknum-oknum yang menyebar berita bohong demi memicu kegaduhan. 

Sponsored

"Ada aturan tersendiri yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. Misalnya mengatakan ada kecurangan A, tapi buktinya tidak jelas sehingga terjadi keonaran," ujar dia. 


 

Berita Lainnya
×
tekid