Kubu Jokowi-Amin siapkan 62 orang hadapi Prabowo-Sandi di MK
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyiapkan tak kurang dari 62 orang untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyiapkan tak kurang dari 62 orang untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tim hukum Jokowi-Amin diperkuat oleh 33 orang anggota.
Menurut Yusril, nantinya secara teknis dalam persidangan akan ada tiga juru bicara kuasa hukum dari Jokowi-Ma'ruf yang bakal bergilir mengakomodasi argumen para pendamping setiap harinya.
"Jadi untuk besok pada kesempatan itu ada jubir dari tiap para advokat ini dan untuk besok itu telah disepakati bahwa jubir adalah I Wayan Sudarta kemudian Luhut Pangaribuan dan saya sendiri. Tapi juga juru bukan berarti anggota tim advokat lain tidak bisa bicara, nanti ada kesemaptannya pada kesepakatan sidang perdana," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6).
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya telah mengajukan 29 nama pendamping hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai prinsipal ke MK pada Kamis (13/6).
Menurut Ade, dasar dari pernyataan pendamping tersebut adalah Peraturan MK Pasal 4 Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata beracara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"PMK Nomor 4 Pasal 4 Tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinsipal di dalam persidangan. Maka kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade.
Ia mengatakan, tugas pendamping tersebut adalah memberikan informasi kepada tim kuasa hukum terkait sengketa Pilpres saat di persidangan.
Ade pun mengatakan, para pendamping tersebut telah diperbolehkan untuk hadir dan duduk di kursi pihak terkait saat persidangan sengeketa berlangsung.
Kendati demikian, Ade mengatakan, para pendamping itu tidak diperkenankan memberikan keterangan secara langsung kepada mejelis hakim.
"Karena dia statusnya pasif dia tidak bisa memberikan keterangan langsung, tapi melalui kami biar kami yang sampaikan ke majelis hakim," katanya.
Berikut nama-nama pendamping yang diajukan tersebut:
1. Erick Tohir
2. Hasto Kristiyanto
3. Arsul Sani
4. Lodewijk Freidrich Paulus
5. Johnny G Plate
6. Abdul Kadir Karding
7. Herry Lontung Siregar
8. Raja Juli Antoni
9. Ahmad Rofiq
10. Afriansyah Ferry Noer
11. Verry Surya Hendrawan
12. Trimedya Panjaitan
13. Arif Wibowo
14. Juri Ardiantoro
15. Nelson Simanjutak
16. I Gusti Putu Artha
17. Arteria Dahlan
18. Dewi Kamaratih
19. Lukman Edy
20. M Toha
21. Erlinda
22. Regynaldo Sultan
23. Hendra Setiawan
24. Rony Pahala
25. Tuan Naik Stepen
26. Ardicka Dwiky Shaputra
27. Ronald Pangaribuan
28. Lambok Malau Guming
29. Tony Hendrico Sianipar
Berikut tim hukum Jokowi-Amin:
1. Yusril Ihza Mahendra
2. Ade Irfan Pulungan
3. Teguh Samudra
4. Andi Syafrani
5. Luhut M.P Pangaribuan
6. Christina Aryani
7. Hermawi Taslim
8. Pasang Haro Rajagukguk
9. I Wayan Sudirta
10. Tanda Perdamaian Nasution
11. Muslim Jaya Butar-Butar
12. Taufik Basari
13. Dini Shanti Purwono
14. Destinal Armunanto
15. Hafzan Taher
16. Muhammad Nur Aris
17. Tangguh Setiawan Sirait
18. Ade Yan-Yan Hasbullah
19. Josep Panjaitan
20. Christophorus Taufik
21. Nurmala
22. Yuri Kemal Fadlullah
23. Fahri Bachmid
24. Gugum Ridho Putra
25. Muhammad Iqbal Sumarlan
26. Ignatius Andi
27. Ikhsan Abdullah
28. Diarson Lubis
29. Sirra Prayuna
30. Edison Paniaitan
31. Yanuar P Wasesa
32. Eri Hertiawan
33. Muhammad Rullyandi