sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Manuver KPU dan kecelenya kubu Prabowo

Prabowo mempersoalkan waktu pengumuman yang dipilih para komisioner KPU.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 21 Mei 2019 17:12 WIB
Manuver KPU dan kecelenya kubu Prabowo

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto kembali mengumbar retorika. Menanggapi pengumuman hasil Pilpres 2019 yang mendapuk pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang, Prabowo kembali menegaskan menolak rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Seperti pidato-pidato sebelumnya, Prabowo menyebut rekapitulasi patut ditolak karena hasil rekapitulasi dipenuhi kecurangan. Tak hanya hasilnya, Prabowo juga kini mempersoalkan manuver komisioner KPU yang mengumumkan hasil rekapitulasi saat mayoritas penghuni republik tengah terlelap. 

"Pihak paslon 02 merasa pengumuman rekapitulasi suara tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal dan di luar kebiasaan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

KPU menuntaskan hasil penghitungan rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno di Gedung KPU, dini hari tadi sekira pukul 01.45 WIB. Usai rekapitulasi rampung, KPU langsung mengumumkan Pilpres 2019 dimenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

"Menanggapi pengumuman KPU dini hari tadi pagi. Ya, sekitar jam 2 pagi, senyap-senyap begitu. Di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali," ujar mantan Komandan Jenderal Kopassus itu. 

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak yang juga hadir dalam konferensi pers itu memperkuat pernyataan calon presiden jagoannya. 

Menurut dia, pemilihan waktu pengumuman oleh komisioner KPU tersebut tidak normal. "Biasanya (pengumuman hasil pilpres) siang atau pagi. Ini terlihat janggal kan kalau dipaksakan. Itu janggal bin ganjil," ujar Dahnil.

Sebelumnya, KPU merencanakan mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Rabu (22/5) besok. Itu bertepatan dengan waktu rencana aksi unjuk rasa menolak pengumuman hasil rekapitulasi yang diinisiasi kubu Prabowo-Sandi atau yang kerap disebut aksi 22 Mei. 

Sponsored

Namun, Ketua KPU Arief Budiman membuka kemungkinan mengumumkan hasil rekapitulasi suara KPU lebih cepat dari jadwal semula. "Bisa (diumumkan). Kalau hari ini yang diumumkan itu hasil perolehan suaranya," kata Arief. 

Gelagat pengumuman bakal dikebut sebenarnya mulai terlihat saat polisi memperketat pengamanan di sekitar Gedung KPU. Menjelang tengah malam, polisi diketahui menutup akses jalan di depan gerbang utama KPU dan memarkirkan sejumlah kendaraan taktis. Ratusan personel Brimob pun disiagakan. 

Prajurit Marinir mengendarai kendaraan taktis dan tempur melintas di dekat kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5). /Antara Foto

Sesuai aturan

Namun demikian, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh KPU. Menurut Titi, KPU bebas memilih waktu yang paling tepat untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional. 

"Yang jadi aneh kalau misalnya KPU tidak pernah bekerja sampai dini hari, tetapi penetapannya dini hari. Atau tidak ada proses rekap sebelumnya, kemudian diumumkan dini hari. Itu yang enggak benar," jelas dia. 

Pada Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan bahwa 'penetapan hasil penghitungan rekapitulasi suara paling lambat dilakukan 35 hari usai pemungutan suara dilaksanakan.'

Mengacu pada isi pasal itu, menurut Titi, hanya dimandatkan untuk tidak telat mengumumkan hasil pemilu. "Itu kan merujuk pada hari ya. Sehari itu kan 24 jam. Kita ketahui kan semua proses rekapitulasi suara di KPU memang selalu sampai dini hari. Praktik rekapitulasi sampai dini hari itu juga di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota. Jadi, menurut saya ini bukan masalah waktu," kata dia. 

Lebih jauh, Titi juga tidak sepakat dengan kubu Prabowo yang menilai pengumuman dilakukan secara diam-diam. Menurut dia, KPU telah cukup transparan dalam menggelar rapat pleno dan mengumumkan hasil Pemilu 2019. 

"Jadi KPU sudah menjalankan prinsip penyelenggaraan pemilu, misal harus terbuka, akuntabel, profesional, berkepastian hukum. Semalam itu kan semua memenuhi itu, saksi parpol hadir, terbuka. Anggota KPU juga kuorum," ujar dia. 

Senada, peneliti Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida menilai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 oleh KPU hanya boleh dimajukan. 

"Jadwal rekapitulasi adalah 18 April hingga 22 Mei 2019. Jadi pengumuman rekapitulasi bisa dalam rentang waktu tersebut, maju boleh, yang tidak boleh mundur," kata Rizka.

Menurut Rizka, keunggulan Jokowi dengan raupan suara hingga 55,5% sebagaimana diumumkan KPU itu menunjukkan bahwa metode real count dan hitung cepat lembaga survei sudah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah. 

"Jika dibandingkan dengan hasil hitung cepat, memang tidak jauh berbeda (hasilnya) selama keduanya yaitu hitung cepat dan penghitungan KPU dilakukan dengan benar," ujarnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid