sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2019: Makan korban dan perlu evaluasi

Pemilu serentak menyisakan berbagai masalah. Salah satunya, memakan korban petugas KPPS hingga ratusan jiwa.

Manda Firmansyah Armidis
Manda Firmansyah | Armidis Jumat, 17 Mei 2019 19:42 WIB
Pemilu 2019: Makan korban dan perlu evaluasi

Cek kesehatan tak serius

Dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan hingga Kamis (16/5), petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan meninggal 527 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per 15 Mei 2019.

Kemenkes sendiri sudah melakukan investigasi penyebab kematian petugas pemilu di 14 provinsi. Dari hasil investigasi itu diketahui jumlah korban meninggal di Jakarta sebanyak 18 orang, Jawa Barat 93 orang, Jawa Tengah 44 orang, Jawa Timur 60 orang, Banten 16 orang, Bengkulu 7 orang, Kepulauan Riau 3 orang, Bali 2 orang, Kalimantan Tengah 3 orang, Kalimantan Timur 6 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Kalimantan Selatan 8 orang, Sulawesi Utara 2 orang, dan Gorontalo tidak ada.

Kemenkes menyimpulkan, kematian petugas pemilu itu disebabkan 13 jenis penyakit, yaitu infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, strok, respiratory failuer, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan. Satu orang mengalami kecelakaan. Kebanyakan usia korban yang wafat antara 50 hingga 59 tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih membenarkan bahwa kelelahan bukan merupakan faktor utama penyebab kematian. Melainkan hanya pemicu.

“Kelelahan adalah faktor yang men-trigger maupun memperberat penyakit tertentu. Dan penyakit itulah yang menyebabkan kematian,” tutur Daeng dalam diskusi “Membedah Persoalan sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan” di Gedung Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Sementara itu, Presiden Direktur Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Arif Rahman mengatakan, pencegahan semestinya dimulai dari proses rekrutmen.

“Evaluasi dari mulai rekrutmen. Sebab, informasi keterangan sehat baru dimintakan H-3. Artinya, sangat sulit bagi kawan-kawan petugas KPPS yang memiliki aktivitas lain. Misalnya, aktivitas sebagai pekerja atau pegawai,” kata Arief kepada Alinea.id di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Sponsored

Menurutnya, banyak calon petugas KPPS yang tak sempat meluangkan waktu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagaimana medical check up. Akibatnya, banyak calon petugas KPPS melengkapi prosedur kesehatan dengan pemeriksaan di puskesmas.

“Padahal, kita tahu sendiri fasilitas puskesmas memang terbatas. Mungkin, hanya ditanya-tanya, diperiksa kesehatan fisiknya. Ditanya pula keluhan penyakit sebelumnya atau yang sedang dideritanya. Jika tidak ada semua, dianggap normal, dianggap sehat,” kata Arif.

Pendiri dan pembina MER-C Joserizal Jurnalis berkomentar pedas perkara banyaknya petugas KPPS yang wafat. Menurut Jose, kematian lebih dari 500 petugas KPPS merupakan bentuk pembiaran pemerintah dan KPU.

Alasannya, petugas KPPS tak diberikan asuransi kesehatan. Selain itu, dalam proses perekrutan, pemeriksaan kesehatan kurang dianggap sebagai syarat mutlak.

Lebih lanjut, Jose menuturkan, banyaknya kematian petugas KPPS dalam pemilu serentak sudah bisa dikategorikan sebagai kondisi non-natural disaster.

Seperti halnya bencana alam, dalam bencana nonalam juga dibutuhkan kesiapsiagaan, seperti mitigasi dan rehabilitasi pascabencana. Namun, sayangnya proses tersebut tak ada dalam pelaksanaan pemilu kemarin.

Seharusnya, kata Jose, begitu ada informasi jatuh korban dari call center yang dibentuk atau siapapun, maka yang meresponsnya adalah tim ahli untuk melakukan penilaian terhadap penyakit yang diderita. Selain itu, katanya, harus ada investigasi penyebab sakit, agar tercapai respons tepat diagnosis dan tindakan yang akurat.

Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Lhokseumawe memeriksa petugas Pemilu 2019 di kantor Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (24/4). /Antara Foto.

Penyelidikan kematian

Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko menegaskan, Kemenkes menggunakan mekanisme autopsi verbal untuk menyelidiki penyebab kematian ratusan petugas KPPS. Autopsi verbal adalah penyelidikan penyebab kematian dengan menghimpun informasi dari lingkaran terdekat korban, terkait tanda-tanda kematiannya.

"Meski sudah berlalu, proses autopsi verbal masih berlangsung karena mendata di setiap TPS itu bukan hal mudah," kata Hesty dalam diskusi “Membedah Persoalan sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu dari Perspektif Keilmuan” di Gedung Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Menurut Hesty, mayoritas petugas KPPS yang meninggal dunia berada di luar rumah sakit, atau pada tengah malam saat menjalani perawatan di kediaman masing-masing. Hasil temuan autopsi verbal menyatakan, korban berusia 50 tahun ke atas mencakup 29% dari total petugas KPPS yang meninggal dunia.

Di sisi lain, Joserizal Jurnalis bersikukuh menggunakan autopsi verbal dan autopsi klinis untuk menyelidiki kematian petugas KPPS. Proses autopsi klinis memerlukan sampel dari jenazah petugas KPPS. Untuk usaha ini, diperlukan surat pengantar visum dari kepolisian dengan persetujuan keluarga.

Menurut Jose, jika menggunakan autopsi verbal saja, sangat mudah dipatahkan ahli hukum. Oleh karena itu, ia juga menggunakan autopsi klinis dan menjaga betul proses pengambilan sampelnya.

“Kita serius, tapi perlu waktu, yang paling sulit adalah mencari korban yang mau diautopsi. Kita berharap autopsi dilakukan pada mayat yang baru meninggal karena hasilnya lebih representatif. Kendalanya, memang banyak anggapan dan kepercayaan untuk tidak menganggu mayat yang sudah dikuburkan,” kata Jose.

Ia menjelaskan, cara kerja pembuktiannya dengan mencari cause of death (COD). Autopsi klinis dilakukan dengan mengambil sampel darah, muntah, kuku, rambut, kulit, urin, dan feses.

“Semua yang berhubungan dengan ekskresi di badan, tempat deposit yang bisa diperkirakan sesuatu tersimpan di sana,” kata Jose.

Ia menegaskan, MER-C telah membentuk tim mitigasi kesehatan bencana pemilu 2019. Tim tersebut terdiri dari dokter dengan berbagai keahlian, seperti dokter spesialis penyakit dalam, kardiologi, rehabilitasi medik, kedokteran kerja, neurologi, forensik, dan psikologi.

Bukan hanya MER-C, menurut Daeng M Faqih, IDI juga akan mengadakan penelitian terkait kematian petugas KPPS.

“Kita hanya melakukan penelitian, tadi kita bedakan penelitian dan investigasi. Kalau investigasi itu urusannya lembaga negara berwenang. Kalau penelitian, kita bisa melakukannya sebagai lembaga profesi. Nantinya, akan kami publikasi dan jadikan rekomendasi (untuk pemilu berikutnya),” kata Daeng.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid