sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2019: Makan korban dan perlu evaluasi

Pemilu serentak menyisakan berbagai masalah. Salah satunya, memakan korban petugas KPPS hingga ratusan jiwa.

Manda Firmansyah Armidis
Manda Firmansyah | Armidis Jumat, 17 Mei 2019 19:42 WIB
Pemilu 2019: Makan korban dan perlu evaluasi

Desakan investigasi

Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI), yang juga terdaftar sebagai pemantau pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak pemerintah untuk membuka misteri kematian petugas pemilu. Hingga 16 Mei 2019, APDI mencatat, ada 606 petugas pemilu yang meninggal dunia. Sebanyak 10.997 orang sakit.

Atas kejadian ini, Ketua Umum APDI Wa Ode Nur Intan mendesak pemerintah membentuk tim investigasi untuk membongkar penyebab kematian para petugas pemilu itu.

"Kami mendesak pemerintah bentuk tim investigasi khusus yang transpran, agar penyebab kematian diketahui secara terang, bukan menjadi misteri dan beban demokrasi," kata Nur Intan saat berbicara dalam diskusi bertajuk “Mendesak Investigasi Wafatnya Ratusan Petugas Pemilu 2019” di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Sebelumnya, pemerintah sudah menegaskan tak akan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki penyebab kematian petugas KPPS. Alasannya, kematian yang menimpa para petugas pemilu itu karena memiliki riwayat penyakit.

Bagi Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN), tragedi kematian petugas KPPS bukan perkara sederhana. Penasihat LPKAN Wibisono menyebut kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan.

"LKPAN berpendapat, KPU melakukan pelanggaran HAM berat karena sudah lalai," kata Wibisono dalam diskusi yang sama.

Oleh karena itu, Wibisono berharap, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginisiasi pembentukan tim gabungan pencari fakta. Posisi Komnas HAM, kata Wibisono, sebagai instrumen publik untuk memperoleh keadilan seharusnya berani bersikap.

Sponsored

Wibisono pun mengancam akan membawa kasus kematian anggota KPPS ke lembaga peradilan internasional bila desakannya tak digubris.

"Kalau ini juga diabaikan KPU dan Bawaslu, kami akan lapor ke International Court of Justice (ICJ), International of Human Right Commission, dan ke International Commission of Jurists," ucap Wibisono.

Warga mengusung jenazah Tommy Heru Siswantoro ke tempat pemakaman umum Karang Gayam Teratai Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4). /Antara Foto.

Evaluasi

Daeng M Faqih menyarankan untuk mengevaluasi langkah antisipasi pelaksanaan pemilu serentak. Ia sangat menyayangkan prosedur pemeriksaan kesehatan yang belum memenuhi standar.

“Pada pelaksanan pemilu serentak kemarin pemeriksaan kesehatan memang sudah ada. Tetapi persyaratan pemeriksaan kesehatan kurang rapi. Bahkan ada yang menyerahkan, dan ada pula yang tidak,” ujar Daeng.

Akan tetapi, Daeng maklum soal beban biaya pemeriksaan kesehatan. Terutama bila harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara lengkap.

“Bisa jadi, pemeriksaan kesehatan yang lengkap dipatok harga di atas Rp500.000, padahal gaji KPPS selama beberapa hari hanya Rp500.000,” kata Daeng.

Ia meragukan pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa menanggung semua biaya itu. Alasannya, beban biaya akan makin membengkak. Daeng berharap, ke depan pemangku kewenangan pemilu bisa memikirkan pula kondisi kesehatan petugas KPPS, dan mempertimbangkan beban kerjanya.

“Perlu dipikirkan ke depannya sistem kerja dalam pemilu serentak. Misalnya, apa itu harus selesai tanpa jeda? Apa perlu dimodifikasi? Tapi hal demikian bukan ranah ahli medis, melainkan ahli politik. Ahli medis hanya akan memberi rekomendasi,” tutur Daeng.

Saran untuk mengubah sistem pelaksanaan pemilu pun datang dari politisi. Salah satunya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eriko Sotarduga. Menurutnya, kematian para petugas KPPS perlu dijadikan momen memperbaiki sistem pemilu.

Salah satu alternatifnya, kata Eriko, bisa dengan memisahkan kembali antara pemilu pusat, yang meliputi pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, serta pemilu daerah, yang meliputi pemilihan bupati dan gubernur, dan anggota DPRD.

"Tentu kita harus mengevaluasi pemilu serentak ini, sebab memakan waktu rumit. Perlu dikaji, apakah pemilu serentak atau dipisah lagi," kata Eriko saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Terkait waktu, Eriko pun mengatakan perlu dievaluasi kembali. Ia membandingkan dengan pemilu di India.

"Di India saja pemilu membutuhkan waktu lebih dari satu minggu. Di kita, hanya satu hari. Bukankah itu luar biasa? Kita prihatin soal itu," tutur dia.

Sementara di Indonesia, waktu pelaksanaan pemilu hanya berjalan sehari semalam. Ia menyarankan untuk menyederhanakan waktu dan mengurangi beban kerja berlebih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memang penghitungan suara harus diselesaikan di hari pelaksanaan tersebut.

Lalu, melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 waktu penghitungan suara diperpanjang hingga pukul 12.00, sehari setelahnya. Konsekuensinya, penyelenggara pemilu harus menyelesaikan beban kerja menghitung lima surat suara hingga pukul 12.00 di hari setelahnya.

Pemilu serentak baru dilakukan pada 2019 ini.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta sependapat dengan perubahan radikal menyangkut teknis pemilu. Ia menilai, dampak yang muncul setelah pemilu karena KPU tak menguasai pelaksanaan teknis lapangan.

Menurutnya, semestinya KPU punya kemampuan untuk melihat “ancaman”. Bila tata kelola pemilu dilakukan dengan baik, kata Kaka, dampak yang terjadi tak akan separah sekarang.

"Masalah itu kan kaitannya administrasi pemilu. Tata kelola dan manajemen masuk ke sana. Manajemen pemilu secara universal nilai pengelolaan oleh KPU sangat buruk karena manajemen risiko yang sangat lemah," kata Kaka saat dihubungi, Jumat (17/5).

Selain adanya tinjauan yuridis, Kaka melihat, perbaikan manajemen pemilu paling mendesak untuk dibenahi. Terutama perencanaan yang ketat, dengan mempertimbangkan litigasi yang baik. Artinya, perbaikan pada tataran teknis, seperti membuat perencanaan dan pelaksanaan yang terukur.

Evaluasi lainnya, sebut Kaka, memperkuat sistem rekrutmen dan bimbingan teknis terhadap para penyelenggara pemilu. Jika pelatihan teknis sudah dilakukan dengan baik, sebenarnya risiko dapat diminimalisir.

Berita Lainnya
×
tekid