sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat ungkap alasan BPN Prabowo-Sandi tak menempuh jalur MK

BPN Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup untuk membawa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 21 Mei 2019 11:01 WIB
Pengamat ungkap alasan BPN Prabowo-Sandi tak menempuh jalur MK

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Johanes Tuba Helan mengungkapkan alasan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019.  Menurut Johanes, BPN Prabowo-Sandi tidak percaya diri dengan data yang dimiliki.

“Mengapa BPN tidak percaya pada MK? Karena mereka tidak percaya diri sendiri bahwa mereka jujur mengungkap adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019,” kata Johanes di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, (21/5).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan sikap BPN Prabowo-Sandi yang menolak untuk mengadukan kecurangan pemilu ke MK. Alasannya, lembaga peradilan pemilu itu dinilai tidak adil dalam mengadili sengketa pemilu.

Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (21/5) dini hari telah mengumumkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko widodo-Ma'ruf Amin meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2019. Calon presiden-calon wakil presiden itu meraup 55,5% suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga meraih 44,5%.

Menurut dia, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak memiliki bukti yang cukup untuk membawa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "BPN tidak memiliki bukti yang cukup. Itulah yang membuat mereka tidak percaya diri untuk membawa hasil pilpres ini ke MK," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT ini.

Menurut Johanes, pelaksanaan Pemilu 2019 memang terdapat kecurangan, tetapi tidak memengaruhi hasil karena semua sudah diselesaikan secara berjenjang. Jika pihak kubu 02 tak puas dengan hasilnya, maka segera ajukan keberatan kepada MK untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Sebagai negara hukum, dia mengatakan, urusan politik atau demokrasi harus tunduk pada hukum. Mahkamah Konstitusi diadakan berdasarkan konstitusi yang dibentuk oleh lembaga politik dan hakimnya juga diseleksi oleh DPR.

“Karena itu, politisi harus percaya bahwa Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh mereka sendiri bisa bertindak adil dalam menyelesaikan sengketa pemilu. Jika politisi yang membuat MK tidak percaya, bagaimana dengan kita warga negara biasa,” kata Johanes. (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid