sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tangerang gelar pemungutan suara ulang dan lanjutan di 63 TPS

PSL untuk pemilihan caleg DPR RI. Sedangkan PSU untuk pemilihan capres.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Jumat, 26 Apr 2019 13:31 WIB
Tangerang gelar pemungutan suara ulang dan lanjutan di 63 TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 63 tempat pemungutan suara (TPS) Kota Tangerang pada Sabtu (27/4). Jumlah ini lebih banyak dari yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisioner KPU Banten, Mashudi, mengatakan penambahan terjadi pada pelaksanaan PSL untuk pemilihan caleg DPR RI. Dari yang sebelumnya hanya 13 TPS, bertambah menjadi 54 TPS. Sedangkan pelaksanaan PSU akan digelar di 9 TPS. Namun, 2 TPS di antaranya pemilihan utuh lima jenis surat suara, sisanya hanya satu jenis surat suara pilpres.

“Ya bertambah 63 TPS, 54 PSL itu pemilihan DPR RI saja jadi tidak sama jadi sisanya PSU dengan pemilihan yang berbeda 2 di antara PSU utuh 5 jenis surat suara dan sisanya PSU satu jenis surat suara presiden," kata Mashudi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, (26/4).

Mashudi menambahkan, dilaksanakannya PSL ini lantaran surat suara DPR untuk Dapil 3 Banten ada kekurangan pada pemungutan suara serentak yang digelar pada 17 April 2019 lalu.

“Masalahnya PSL karena kekurangan surat suara untuk jenis DPR RI dan itu terpusat di Kecamatan Cibodas. Memang kurang dari awal. Minta surat suara ke kabupaten tetangga se-Dapil tapi gak cukup," katanya.

Sedangkan untuk 9 TPS yang akan menggelar PSU, kata Mashudi, karena ada kelalaian dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membolehkan pemilih tidak berhak dari luar daerah memilih di TPS tersebut.

“Semoga partisipasi pelaksanaan PSU dan PSL dengan kedatangan warga ke TPS minimal langkah PSU dan PSL besok bisa sama pada pemilihan 17 April kemarin,” kata Mashudi.

Tak hanya di Tangerang, Bawaslu Provinsi Banten juga menggelar PSU di 33 TPS di Lebak. Alasannya, karena terdapat berbagai variasi pelanggaran.

Sponsored

"Di 33 TPS itu dilaksanakan PSU dalam waktu 10 hari setelah pemilu sesuai aturan KPU," kata Ali Firdaus, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten.

Ali mengatakan, sebagian TPS di Banten sudah dilaksanakan PSU oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), termasuk empat TPS di Kabupaten Lebak yang direkomendasikan Bawaslu. 

Keempat TPS itu antara lain TPS 13 di Desa Keong, Kecamatan Cibadak untuk pencoblosan calon anggota DPD RI, DPRD kabupaten dan provinsi. Kemudian TPS 9 di Desa Bojong Sae, Kecamatan Cibadak dan TPS 13 di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung untuk pencoblosan capres.

Sedangkan, TPS 4 di Desa Sindang Wangi, Kecamatan Muncang, untuk pencoblosan capres, dan legislatif mulai DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan lambang partai politik. "Semua pelaksanaan PSU itu berjalan lancar dan tertib," kata Ali.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid