Menyikapi maraknya kasus pemberangkatan jemaah haji dengan visa non-resmi, Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pangeran Khairul Saleh, menegaskan pentingnya peran aktif Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat verifikasi dokumen keberangkatan ibadah haji. Ia menekankan tindakan preventif di pintu awal seperti bandara merupakan benteng utama dalam menjaga integritas pelaksanaan ibadah haji dan melindungi warga negara dari penipuan berkedok ibadah.
“Saya minta pihak Imigrasi lebih memperketat pemeriksaan dan jangan ragu menolak keberangkatan calon jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi. Ini bukan semata prosedur, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat dan juga menyangkut reputasi negara,” ujar Pangeran dalam keterangan resmi di Kompleks Parlemen, Jumat (25/4).
Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I ini juga menggarisbawahi pentingnya deteksi dini oleh petugas Imigrasi agar tidak hanya mengandalkan dokumen dari pihak ketiga, seperti agen perjalanan. Menurutnya, profesionalisme dan ketelitian aparat adalah kunci dalam mencegah praktik pemberangkatan jemaah secara ilegal.
“Deteksi dini oleh Imigrasi itu sangat penting. Jangan sampai aparat lalai hanya karena percaya pada dokumen dari travel agent. Keamanan jemaah dan kredibilitas negara ada di tangan kita semua,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Pangeran juga mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap biro travel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyuarakan pentingnya perlindungan hukum bagi para calon jemaah yang menjadi korban penipuan. Baginya, keberanian masyarakat untuk melapor adalah langkah awal dalam memutus rantai praktik curang yang kerap mengorbankan orang-orang yang hanya ingin menunaikan rukun Islam kelima.
“Jemaah yang merasa dirugikan segera saja melapor ke pihak berwenang. Dari awal mereka tentu berharap bisa berangkat dengan visa resmi. Jika ternyata diberikan visa kerja atau lainnya, itu sudah termasuk unsur penipuan,” tegasnya.
Sikap tegas ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus 10 calon jemaah asal Banjarmasin yang dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci oleh aparat gabungan di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka diketahui menggunakan visa kerja, yang jelas dilarang oleh otoritas Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji. Dalam keterangannya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah memperingatkan agar masyarakat internasional tidak tergoda tawaran ibadah haji menggunakan visa non-haji.