Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menindak travel perjalanan haji yang memberangkatkan jemaah secara ilegal. Salah satu bentuk tindakan yang diusulkan adalah pencabutan izin operasional terhadap agen perjalanan yang terbukti melanggar aturan.
Pernyataan ini merespons temuan baru terkait sejumlah calon jemaah haji asal Indonesia yang berangkat menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja, yang tidak sesuai ketentuan.
“Travel-travel yang nakal itu harus dikasih sanksi tegas, bila perlu dicabut izinnya,” tegas Wachid dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/4).
Selain itu, Wachid juga merespons peringatan serius yang dilayangkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait penyalahgunaan visa dalam musim haji. Dalam rapat, diketahui Arab Saudi menyampaikan banyak kasus terjadi di mana masyarakat tertipu oleh pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa non-haji, padahal hal itu dilarang keras oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sementara Pemerintah Arab Saudi tengah berupaya memberikan pelayanan terbaik pada musim haji tahun ini dengan menerapkan regulasi yang sangat ketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah.
Maka dari itu, untuk menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap aturan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak tergoda dengan tawaran haji tanpa antre.
“Sekarang, Arab Saudi melakukan penegasan, ya kita di Indonesia juga harus melakukan penegasan,” jelasnya.