Upaya memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian serius. Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (26/4), untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota Komisi XIII DPR Rapidin Simbolon menyatakan, perlindungan terhadap korban TPPO harus diperkuat secara nyata, mengingat tingginya kasus warga Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
“Kami hadir bukan sekadar untuk mendengar, tetapi untuk membawa perubahan. Kami ingin memastikan negara hadir nyata melindungi rakyatnya,” ujar Rapidin, dikutip Minggu (27/4).
Rapidin menyoroti fakta pilu banyak korban berasal dari latar belakang ekonomi lemah dan pendidikan rendah, mudah tergoda janji palsu yang menjanjikan kesejahteraan. “Bahkan ada korban yang diperlakukan tidak manusiawi hingga kehilangan organ tubuhnya. Ini pengkhianatan besar terhadap nilai kemanusiaan dan martabat bangsa,” tegasnya.
Meskipun pertemuan ini mengundang berbagai pihak, Rapidin tak segan mengkritisi minimnya keterlibatan aparat penegak hukum yang memahami kondisi di lapangan. Ia mengingatkan perbaikan hukum harus dibarengi dengan komitmen implementasi, bukan sekadar retorika.