close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro
icon caption
Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro
Peristiwa
Jumat, 16 Mei 2025 14:32

Duduk perkara surat protes guru besar FKUI ke Prabowo

Para guru besar FK Universitas Indonesia meminta Prabowo merevisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Menkes Budi Gunadi.
swipe

Lebih dari seratus guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi surat memprotes kebijakan-kebijakan terbaru Kementerian Kesehatan di bawah Budi Gunadi Sadikin. 

Salah satu kebijakan yang dipersoalkan ialah terkait hilangnya independensi kolegium. Mengacu pada UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, kolegium kini berada di bawah naungan Kemenkes. Sebelumnya, kolegium dibentuk dan dikelola secara mandiri oleh organisasi profesi kedokteran. 

Selain itu, para guru besar FKUI juga mempersoalkan kebijakan mutasi puluhan dokter yang dilakukan Menkes Budi selama beberapa bulan terakhir. Menurut mereka, kebijakan itu menggangu proses pendidikan di fakultas kedokteran di berbagai kampus karena banyak dokter yang dimutasi berstatus sebagai pengajar.

"Disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen, mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional," tulis guru besar FKUI keterangan resmi yang dirilis Jumat (16/5). 

Para guru besar mengumumkan sejumlah tuntutan untuk perbaikan kepada pemerintahan Prabowo. Pertama, pemerintah mengembalikan fungsi kolegium kepada para ahli di bidangnya secara independen dan profesional.

Kedua, terbangun kembali kemitraan yang sehat antara Kementerian Kesehatan, rumah sakit, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), fakultas kedokteran, dan kolegium untuk menjaga mutu dan kelangsungan pendidikan kedokteran.

Ketiga, menempatkan profesi tenaga kesehatan secara proporsional, adil, dan terhormat sesuai peran strategisnya dalam pembangunan kesehatan nasional.

"Keempat, menjaga ruang dialog, etika komunikasi, dan iklim akademik yang sehat sebagai landasan perbaikan berkelanjutan, tulis guru besar FKUI. 

Sebagaimana dilaporkan Kompas, surat terbuka untuk Prabowo yang beredar itu sudah diklarifikasi Dekan FKUI Ari Fahrial Syam. Ari merupakan salah satu guru besar yang namanya juga tercantum dalam surat tersebut.

Apa isi kebijakan Kemenkes terkait kolegium yang dipersoalkan para guru besar? 

Perubahan peran dan struktur kolegium sudah dipersoalkan para dokter dan tenaga medis sebelum UU Kesehatan disahkan pada 2023. Pada periode Mei-Juli 2023, kalangan tenaga kesehatan dan dokter rutin menggelar aksi unjuk rasa memprotes pasal-pasal kontroversial di UU Kesehatan. Namun, UU itu tetap disahkan tanpa perubahan berarti. 

Definisi kolegium dalam UU Kesehatan dan UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran berbeda sangat signifikan. Dalam UU Praktik Kedokteran Pasal 1 disebutkan bahwa kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut.

Namun, dalam UU Kesehatan Pasal 1 disebutkan bahwa kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil. Konsil tenaga kesehatan harus bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No Hk.01.07/Menkes/1581/2024. 

"Keberadaan kolegium perlu dipertahankan sebagai badan otonom yang mempunyai tugas untuk menjaga baku mutu pendidikan profesi kedokteran di Indonesia serta mengelola pendidikan profesi kedokteran, termasuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis," kata Ketua Kolegium Akupuntur Medik Indonesia, Adiningsih Sri Lestari. 

Regulasi terkait kolegium dan konsil itu dianggap bertentangan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015. Dalam putusan atas uji materi UU No 36/2014, MK menegaskan bahwa konsil kedokteran tidak dapat dimasukkan dalam konsil tenaga kesehatan. 

Mahkamah berpendapat untuk menjaga kekhususan dan kekhasan profesi dokter dan dokter gigi perlu dikawal dengan membentuk wadah independen sesuai dengan hakikat dari profesi dokter dan dokter gigi. Artinya, konsil atau kolegium harus mandiri dan independen.

Kenapa mutasi dokter turut dipersoalkan? 

Persoalan mutasi puluhan dokter sebelumnya diungkap Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, belum lama ini. 

Piprim mengatakan mutasi dokter secara vertikal itu tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia bahkan menyebut hanya menyasar kepada mereka yang vokal menolak pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI) oleh Kemenkes.

Piprim termasuk salah satu dokter yang terkena mutasi. Ia dipindahkan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) Jakarta. 

"Kinerja saya selama dua tahun berturut-turut termasuk yang sangat baik. Tetapi, saya kemudian dimutasi mendadak tanpa dasar yang sah. Jadi, saya kira ini prosesnya tidak adil dan diskriminatif,” ujar Piprim. 

Piprim menolak mutasi lantaran ia juga berstatus sebagai pengajar di FKUI. Tak seperti RSCM, RSF bukan RS pendidikan. "Bagaimana nasib murid-murid saya nanti kalau saya tiba-tiba dimutasi secara paksa, ya," ujar Piprim. 

Apa bantahan Kemenkes? 

Menkes Budi sudah angkat suara terkait polemik mutasi Piprim dan kawan-kawan. Ia mengatakan mutasi sudah dijalankan sejak enam bulan lalu. Tujuan mutasi ialah untuk pemerataan kualitas dokter dan mencegah diskriminasi antardokter di daerah. 

"Semuanya diputar, kenapa? Saya tidak ingin ada budaya-budaya tidak timur. Itu kuat sekali itu, saya lihat," kata Budi kepada wartawan ketika ditemui usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5) lalu, seperti dikutip dari Antara.  

Budi mencontohkan keluhan salah seorang dokter dari sebuah rumah sakit di Jakarta yang dipindahkan ke Surabaya. Ia dilarang praktik di tempat baru karena bukan lulusan daerah itu. "Jawabannya ternyata ketika dokter Surabaya bekerja di Jakarta, diperlakukan serupa," jelas Budi. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes Rendi Witular mengatakan hanya KIKA yang menolak pengambilalihan kolegium dari orgranisasi profesi ke KKI. Ia menegaskan pengambilalihan kewenangan kolegium sudah sesuai aturan yang termaktub dalam UU Kesehatan. 


 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan