Ruang arsip itu akhirnya terbuka. Bukan oleh kunci kecil, melainkan oleh mandat hukum yang memaksa negara membuka apa yang selama dua dekade tersimpan rapat. Jutaan halaman dokumen—email, catatan penerbangan, laporan forensik—keluar dari segel, membawa kembali satu nama yang tak pernah benar-benar hilang dari ingatan publik: Jeffrey Epstein.
Rilis besar-besaran yang dikenal sebagai Epstein Files ini bukan sekadar kumpulan berkas. Ia adalah potret tentang kejahatan seksual yang berlangsung lama, tentang korban yang dibungkam, dan tentang sistem hukum yang berulang kali tersendat ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Pada 30 Januari 2026, Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis lebih dari 3,5 juta halaman arsip investigasi berdasarkan Epstein Files Transparency Act. Isinya mencakup dokumen FBI, transkrip dewan juri, laporan forensik digital, arsip kejaksaan, hingga bukti visual yang sebelumnya tertutup dari publik.
Di antara lembar-lembar itu, pola kejahatan muncul berulang. Epstein tidak digambarkan sebagai pelaku tunggal, melainkan pusat dari jaringan eksploitasi seksual yang bekerja lintas negara. Catatan hukum pidana dan perdata, korespondensi pribadi, log penerbangan pesawat pribadinya, hingga catatan keuangan membentuk satu benang merah: perdagangan seks dan eksploitasi seksual anak di bawah umur berlangsung secara sistematis dan berulang.
Dokumen juga mengingatkan publik pada satu kenyataan pahit. Sejak laporan awal kepolisian Palm Beach pada 2005, penyelidikan terhadap Epstein kerap berjalan tersendat. Ada jejak tekanan kekuasaan, perlindungan hukum, hingga pembungkaman korban—sebuah gambaran tentang bagaimana kejahatan seksual bisa bertahan lama ketika pelaku berada dekat dengan lingkar pengaruh. Laporan BBC menyoroti bagaimana proses hukum berulang kali gagal memberi keadilan tepat waktu.
Ketika segel dibuka, publik juga menemukan banyak nama. Tokoh politik, pebisnis, hingga figur publik dunia tercatat dalam email, jadwal pertemuan, atau log penerbangan. Namun Departemen Kehakiman AS menegaskan satu hal penting: kemunculan nama dalam dokumen tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Banyak arsip bersifat administratif atau sekadar catatan komunikasi—disitat dari Stekom.ac.id.
Nama-nama yang tercantum antara lain Bill Clinton, Donald Trump, Elon Musk, Prince Andrew, dan Alan Dershowitz. Muncul pula Kevin Rudd, Les Wexner, serta Ghislaine Maxwell—yang telah divonis dalam perkara terkait Epstein. Daftar itu panjang, tetapi maknanya tidak tunggal. Di sinilah kehati-hatian publik diuji: antara kebutuhan akan transparansi dan risiko salah tuduh.
Bagi akademisi dan jurnalis investigatif, Epstein Files adalah alarm keras. Arsip forensik yang dianalisis oleh FMIPA Universitas Negeri Surabaya menyimpulkan bahwa dokumen-dokumen ini menunjukkan kegagalan sistemik negara dalam melindungi korban kejahatan seksual, terutama ketika pelaku memiliki kekuatan ekonomi dan akses politik (FMIPA Unesa, 2026).
Namun keterbukaan juga membawa dilema. Di satu sisi, publik berhak tahu. Di sisi lain, identitas korban harus tetap terlindungi agar transparansi tidak berubah menjadi reviktimisasi. Kritik terhadap redaksi dan kelengkapan data pun muncul. Meski demikian, banyak pihak menilai rilis ini sebagai langkah penting menuju akuntabilitas hukum—sebuah kesempatan untuk mengevaluasi sistem yang selama ini membiarkan kejahatan seksual terorganisir bersembunyi di balik pengaruh.
Indonesia dalam Epstein Files
Di antara jutaan arsip itu, Indonesia ikut muncul—bukan sebagai tuduhan, melainkan sebagai entri data. Penelusuran katalog menunjukkan kata kunci Indonesia muncul dalam 902 berkas. Isinya mencakup nama sejumlah figur publik asal Indonesia yang tercatat dalam arsip administratif dan komunikasi lintas negara.
Departemen Kehakiman AS kembali menegaskan bahwa kemunculan nama dalam katalog tidak menunjukkan keterlibatan pidana atau hubungan langsung dengan Epstein. Banyak dokumen merupakan hasil pengarsipan administratif internasional, dikutip dari BBC dan ulasan Stekom.ac.id.
Berbeda dengan Amerika Serikat, Inggris, atau negara lain yang sempat diguncang polemik, kemunculan nama-nama asal Indonesia tidak memicu perdebatan publik. Hingga kini, tidak ada bukti yang mengaitkan individu asal Indonesia dengan jaringan kejahatan seksual Epstein.
Temuan 902 berkas tersebut lebih mencerminkan luasnya jangkauan pengarsipan global dalam penyelidikan kasus ini. Karena itu, kehati-hatian tetap menjadi kunci—agar perhatian publik tidak teralihkan dari isu utama: pengungkapan kejahatan seksual dan perlindungan korban, bukan spekulasi yang dapat melukai pihak tak terkait.
Ketika arsip dibuka, yang paling lantang bukanlah nama-nama besar, melainkan pertanyaan lama yang kembali menggema: berapa lama lagi kejahatan seksual bisa bersembunyi di balik kekuasaan, sebelum sistem benar-benar berpihak pada korban?