Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin oleh Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, yang mewakili Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam kesempatan itu, Komisi III menerima berbagai aspirasi, laporan, dan usulan dari para advokat yang selama ini menangani kasus-kasus premanisme di berbagai wilayah.
“Premanisme bukan hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Bimantoro dalam RDPU bersama para Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (8/5).
Ia menambahkan, sesuai dengan arahan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, praktik premanisme merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus diberantas secara sistematis. Komisi III, menurutnya, siap mengawal seluruh hasil dari RDPU agar dapat diterjemahkan ke dalam langkah konkret di lapangan.
RDPU ini dipandang sebagai langkah awal yang strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan para penegak hukum sipil. Komisi III menegaskan akan mendorong terbentuknya kebijakan atau regulasi baru yang lebih tegas untuk menindak pelaku premanisme, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga negara.
“Kami mendukung penuh seluruh aspirasi para advokat dalam melawan premanisme, dan Komisi III akan memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan forum ini, Komisi III DPR menunjukkan peran aktifnya dalam mendengarkan suara masyarakat dan penegak hukum, serta menjembatani kebutuhan akan sistem hukum yang responsif dan berpihak pada keadilan. Upaya ini diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan premanisme secara nasional.