Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas realisasi penerimaan negara dan perkembangan sistem inti perpajakan (core tax system). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ini berlangsung di Gedung DP, Jakarta, Rabu (7/5), dan dihadiri 17 anggota DPR dari enam fraksi.
Dalam rapat tersebut, Misbakhun menyampaikan apresiasi atas capaian DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2024. Meskipun belum sepenuhnya mencapai target, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun atau 97,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.988,9 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penerimaan pajak adalah salah satu sumber utama pembiayaan dalam APBN. Saya ingin memberi penghargaan yang tinggi atas capaian penerimaan pajak tahun 2024,” ujar Misbakhun di DPR, Rabu (7/5).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak tahun 2024 terdiri dari:
- Pajak penghasilan (PPh) nonmigas: Rp997,6 triliun, tumbuh 0,5% secara tahunan atau year on year (yoy) dan berkontribusi 51,6% terhadap total penerimaan pajak. PPh nonmigas terdiri dari: PPh Pasal 21 sebesar Rp243,8 triliun, tumbuh 21,1% yoy dan PPh Badan sebesar Rp335,8 triliun, mengalami kontraksi 18,1% yoy.
- PPh Migas: Rp65,1 triliun, mengalami kontraksi 5,3% yoy dan berkontribusi 3,4% terhadap total penerimaan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Rp828,5 triliun, tumbuh 8,6% yoy dan berkontribusi 42,9% terhadap total penerimaan.