close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Komisi II DPR rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto dokumentasi Kementerian ATR/BPN.
icon caption
Ilustrasi Komisi II DPR rapat kerja dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto dokumentasi Kementerian ATR/BPN.
Peristiwa
Senin, 21 April 2025 13:10

Rapat dengan Kementerian ATR/BPN, DPR bahas solusi legalitas tanah

Fokus utama rapat adalah penegakan hukum pertanahan dan percepatan sertifikasi lahan.
swipe

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini mengemuka di masyarakat. Fokus utama yang diangkat dalam rapat kerja (raker) triwulan I-2025 adalah penegakan hukum pertanahan dan percepatan sertifikasi lahan.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan kolaborasi ini semakin penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap legalitas penggunaan lahan, termasuk kasus-kasus kontroversial seperti penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB di wilayah pesisir.

“Kami tentu mengapresiasi kerja-kerja positif yang sudah dilakukan saudara menteri (Nusron Wahid), di tengah berbagai macam polemik publik dan perhatian publik kepada sektor pertanahan dan tata ruang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (21/4).

Salah satu titik krusial yang disorot adalah belum tuntasnya legalitas atas ratusan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa hak guna usaha (HGU). Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, setidaknya terdapat 194 badan hukum yang belum mengantongi HGU resmi. DPR mendorong agar kementerian mempercepat penyelesaian persoalan ini sebagai bagian dari reformasi agraria nasional.

Langkah maju juga terlihat dari mulai tersalurkannya berbagai masukan masyarakat melalui Komisi II DPR dan diteruskannya kepada kementerian. Proses pengelolaan pengaduan ini mulai menunjukkan transparansi dan respons yang lebih baik.

Dalam raker Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang digelar Rabu (30/10) tahun lalu, Nusron berencana membereskan 2,5 juta hektare lahan sawit yang belum mempunyai HGU dalam 100 hari pertama kerjanya.

Saat itu, Rifqinizamy mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya, apabila Nusron mampu menertibkan 2,5 juta hektare lahan sawit tak memiliki HGU dalam waktu yang sesingkat-singkatnya maka dapat membawa dua hal baik.

"Satu, negara punya muruah karena bisa menegakkan hukum pertanahan di hadapan siapa pun yang ingin berusaha di republik ini," ujarnya, Rabu (30/10).

Kedua, lanjut dia, penerimaan negara akan menjadi signifikan, sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau ini bisa selesai dalam 100 hari pertama, Kementerian ATR/BPN akan menjadi pejuang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbesar dari seluruh kementerian yang ada, yang dibentuk oleh Pak Prabowo," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan