close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat naik MRT dari Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)./Foto Instagram @h.ranokarno
icon caption
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat naik MRT dari Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)./Foto Instagram @h.ranokarno
Peristiwa
Minggu, 04 Mei 2025 06:26

Saat pegawai Pemprov Jakarta wajib naik transportasi umum

Pegawai Pemprov DKI Jakarta diwajibkan naik transportasi umum setiap hari Rabu.
swipe

Rabu (30/4) lalu, seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta pergi dan pulang dari kantor naik transportasi umum. Hal itu merupakan kebiasaan baru yang diwajibkan lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada Hari Rabu bagi Pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya saat pergi dan pulang dari kantor, para pegawai Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan menggunakan transportasi umum saat menjalankan tugas dinas. Pegawai Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan melakukan swafoto di transportasi umum untuk memastikan pelaksanaannya berjalan.

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

Widodo, seorang pegawai di salah satu kecamatan di Jakarta Barat mengaku mendukung kebijakan itu. Alasannya, untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

“Dan tentunya memaksimalkan transportasi umum yang sudah disediakan pemerintah,” ujar Widodo kepada Alinea.id, Jumat (2/5).

Meski begitu, dia mengakui, masih ada tantangan di lapangan. Terutama soal efisiensi waktu dan kenyamanan transportasi umum.

“Untuk moda seperti KRL (kereta rel listrik), LRT (lintas raya terpadu), dan MRT (moda raya terpadu) memang belum menjangkau seluruh wilayah,” ucap Widodo.

“Sementara bus TransJakarta dan angkot meski luas jangkauannya, masih belum efisien dari segi waktu. Apalagi pada jam sibuk, kondisi berdesakan masih jadi kendala.”

Bisa mengatasi kemacetan?

Sementara itu, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta menggunakan transportasi umum bukan yang pertama kali. Hal itu pernah dilakukan saat Jakarta dipimpin Joko Widodo pada 2012.

“Saat itu dipilih hari Jumat sebagai hari wajib bagi ASN menggunakan transportasi umum, namun tidak berlanjut,” tutur Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (2/5).

Djoko mencatat, penumpang LRT pada hari Rabu (30/4) mencapai jumlah tertinggi, yakni 104.453 orang, sebagai imbas kewajiban pegawai Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.

Langkah Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Pramono Anung dinilai positif oleh Djoko. Sebab, sejalan dengan strategi push and pull yang umum diterapkan di kota-kota besar dunia.

Strategi push adalah membatasi penggunaan kendaraan pribadi, sedangkan pull adalah meningkatkan daya tarik transportasi umum. Tujuannya, untuk mendorong masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Walau demikian, Djoko menilai, kebijakan ini belum berdampak signifikan terhadap kemacetan di Jakarta. Karena yang beraktivitas di Jakarta bukan cuma ASN di Pemprov DKI. Ada ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov DKI.

“Kalau diterapkan konsisten dan diperluas ke ASN kementerian dan lembaga, ini akan jadi pemicu budaya baru,” ujar Djoko.

Mengatasi kemacetan di Jakarta, kata dia, tak bisa hanya Pemprov DKI Jakarta yang bekerja sendiri. Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat.

“Masih ada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diterapkan di Kota Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara,” kata Djoko.

Menurut Djoko, jika Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah, kebijakan ini dapat berlanjut selamanya. Meski berganti gubernur. Jika dilakukan secara konsisten, Djoko melanjutkan, bukan tidak mungkin kebijakan ini akan ditiru di banyak daerah yang sudah memiliki layanan transportasi umum.

“Sekarang ini, telah ada 29 pemerintah daerah menyelenggarakan transportasi umum skema pembelian layanan dengan APBD,” ucap Djoko.

Terlepas dari itu, ada kendala dalam kebijakan ini. Saat ini, kata Djoko, cakupan layanan transportasi umum di Kota Jakarta sudah mencapai 90%. Salah satu indikatornya, setiap keluar dari hunian, tidak sampai 500 meter, sudah bisa menemukan transportasi umum.

“Tidak masalah untuk ASN yang bertempat tinggal di Kota Jakarta. Namun, tidak sedikit yang tempat tinggalnya di luar Kota Jakarta akan mengalami kendala lantaran pembenahan layanan transportasi umum tidak semasif di Jakarta,” kata Djoko.

Maka dari itu, dia mendorong perluasan layanan Transjabodetabek untuk mengakomodasi ASN yang tinggal di luar Jakarta.

“Dengan adanya perluasan layanan Transjabodetabek ke wilayah pendukung Jakarta akan sangat membantu upaya kebijakan menata transportasi Jakarta,” tutur Djoko.

img
Muhamad Raihan Fattah
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan