Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan pembahasan RUU tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi nasional, namun memerlukan dasar hukum yang kokoh agar pelaksanaannya efektif.
“Ya mudah-mudahan selesai hukum acara pidana kami akan masuk ke RUU Perampasan Aset,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (6/5).
Ia menekankan pentingnya kesabaran publik, mengingat revisi KUHAP masih dalam proses dan menjadi prioritas awal.
“Ya berharap bisa ada kesabaran enam bulan ke depan,” ujarnya.
Terkait RUU Perampasan Aset, Nasir menjelaskan saat ini pembahasannya belum dimulai secara formal, namun Komisi III siap melanjutkan keinginan untuk membahasnya segera setelah revisi KUHAP rampung.
“Ya melanjutkan. Melanjutkan dalam arti sebenarnya melanjutkan keinginan. Bukan melanjutkan pembahasan ya. Karena ini belum dibahas kan. Melanjutkan keinginan bukan melanjutkan pembahasan. Nanti salah lagi kan, karena kami kan pernah ada carry over macam-macam dan sebagainya,” tuturnya.