sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Panglima TNI pastikan anggota Paspampres dipecat usai perkosa prajurit wanita

Anggota Paspampres yang perkosa prajurit wanita ditetapkan tersangka.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Des 2022 11:44 WIB
Panglima TNI pastikan anggota Paspampres dipecat usai perkosa prajurit wanita

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan kasus pemerkosaan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER yang dilakukan anggota Paspampres, Mayor Infanteri BF, langsung diproses secara hukum. Andika membenarkan adanya kasus asusila prajurit TNI tersebut.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ujar Andika kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan anggota Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Menurut Andika, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit penugasan di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Jadi, kalau enggak salah, sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," katanya.

Selain dijerat pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, Andika memastikan, Mayor BF dipecat dari keanggotaan TNI.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid