sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kabiro Hukum DKI: Anies tetap bisa ambil kebijakan jelang lengser

Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 13 Sep 2022 20:21 WIB
Kabiro Hukum DKI: Anies tetap bisa ambil kebijakan jelang lengser

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap dapat mengambil kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut tidak menyalahi aturan.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. Sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yakni mulai 13 September hingga16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka ketentuan tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan. Adapun Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," ucap Yayan.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian, tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," ujar Yayan.

Yayan memaparkan, ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur pada masa pemilihan gubernur. Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomoe 10 Tahun 2016.

Sponsored

Dalam beleid itu disebutkan, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Yayan menambahkan, rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid