sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Badan Pangan Nasional dinilai solusi sengkarut kebijakan impor beras

Badan Pangan Nasional harus superior untuk mengintegrasikan tupoksi seluruh kementerian terkait.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Mar 2021 17:23 WIB
Badan Pangan Nasional dinilai solusi sengkarut kebijakan impor beras

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menilai pembentukan Badan Pangan Nasional sulit diwujudkan lantaran masih adanya ego sektoral dari sejumlah lembaga pemerintahan. Dia mendorong pemerintah membangun badan tersebut guna mengatur kebutuhan beras nasional, sehingga tidak terjadi sengkarut kebijakan impor seperti saat ini.

"Mewujudkan badan ini agak sulit, karena saya katakan sampai saat ini meski ada ratas (rapat terbatas) berulangkali untuk mensinergikan beberapa kementerian, tetap saja tidak akan terwujud. Karena ego sektoral mereka, para pejuang dan kebijakan kementeriannya pun berbeda," kata Herman, dalam webinar Alinea Forum betajuk 'Reformulasi Kebijakan Perberasan' pada Senin (22/3).

Ia melanjutkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama stakeholder terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati pembentukan badan baru ini. Badan ini ditujukan untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui kedaulatan pangan.

"Ini menjadi persoalan penting, dan kami sudah bicarakan dengan KemenpanRB, Kementan, Mendag, Menteri KKP terkait dengan pentingnya lembaga ketahanan nasional yang diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012. Kesepakatannya memang membentuk Badan Ketahanan Pangan nasional," terang  anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini.

Herman mencontohkan, salah satu ego sektoral yang muncul terkait tugas pokok dan fungsi tersebut ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Herman berkata, bila harga beras naik di pasar, Kemendag memutuskan impor dengan cepat.

"Oleh karenannya, sangat penting Badan Pangan Nasional yang nanti wujudnya seperti apa, sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," ungkapnya.

Badan Pangan Nasional tersebut, lanjut Herman, posisinya harus superior sehingga dapat mengintegrasikan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung.

"Kemudian diramu, mana eksekutornya? Ada petani, ada SHS (Sang Hyang Seri), ada Bulog nanti yang jalankan peran eksekutor. Ini yang harus diatur. Karena apa? Bulog sendiri regulatornya ada di beberapa pihak. Sementara untuk cadangan beras pemerintah dan penetapan CPCL (calon petani calon lokasi)  Bulog masih terlibat dengan Kementan," tutur Herman.

Sponsored

"Pada sisi lain Bulog juga bertanggungjawab keuangan pada komisi lain. Jadi, banyak sekali pertanggungjawaban (Bulog). Kalau ada Badan Pangan Nasional, Bulog hanya bertanggungjawab kepada Badan Pangan Nasional," imbuh Herman.

Lebih lanjut, Herman mengusulkan pemberian tugas pada Badan Pangan Nasional dapat diintegrasikan dengan kementerian yang terlibat, seperti Kementerian Pertanian (Kementan). "Kemudian bisa diintegrasikan dengan beberapa elemen yang ada di Bulog. Bulog sebagai Perum tetap ada, karena akan menjadi operator," tutur Herman.

Kendati demikian, Herman menilai peran Perum Bulog dapat menjadi eksekutor unguk menjalankan tugas intervensi pasar, dan menjamin ketersediaan, serta keterjangakauan pangan di seluruh Indonesia.

"Tetapi, policy-nya adalah ada di Bulog sesungguhnya yang berubah wujud menjadi Badan Pangan Nasional. Saya kira ini," terang Herman.

Berita Lainnya
×
tekid