sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu akan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Zulhas

Bawaslu akan melakukan analisa apakah yang dilakukan Zulhas merupakan sebuah pelanggaran.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 20 Jul 2022 09:41 WIB
Bawaslu akan tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Zulhas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas). Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu punya kewajiban untuk menerima dan menindaklanjutinya," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (20/7).

Lolly menerangkan, tindak lanjut tersebut dilakukan dalam bentuk kajian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Hal ini untuk memastikan apakah tindakan atau kegiatan yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak.

"Insha Allah, nanti kami akan segera pleno untuk menentukan apakah pelanggaran atau bukan pelanggaran," ucap Lolly.

Dia menjelaskan, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu baru bisa melakukan penindakan ketika sudah ditetapkan peserta Pemilu Serentak 2024. Masalahnya, kata Lolly, hingga saat ini belum ada peserta pemilu karena calon peserta pemilu baru mendaftar ke KPU mulai 1 Agustus 2022.

"Sekarang calon peserta pemilu baru melakukan pendaftaran. Jadi harus ada subjeknya siapa, terlapornya siapa harus jelas. Karena salah satu yang dilaporkan ke Bawaslu adalah peserta pemilu dan sekarang kita dalam situasi peserta pemilunya belum ada," kata Lolly.

Kendati demikian, kata Lolly, Bawaslu tetap melakukan pengawasan dan pencegahan pada tahapan pemilu sekarang. 

"Dalam konteks pencegahan, Bawaslu punya kewajiban untuk mengimbau semua orang, seluruh pejabat negara untuk menahan diri dalam seluruh tahapan berjalan walaupun bukan tahapan kampanye, untuk menahan diri sehingga tidak menimbulkan pelanggaran," ucap Lolly.

Sponsored

Diketahui, Zulhas dilaporkan oleh tiga lembaga penggiat demokrasi, yakni Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ke Bawaslu atas dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal, politik uang dan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ketiga lembaga ini menilai langkah Zulhas membagi minyak goreng merk Minyakita sambil melakukan kampanye untuk anak di Pileg 2019 telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid