sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu awasi proses verifikasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut

Seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Des 2022 16:53 WIB
Bawaslu awasi proses verifikasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengawasi verifikasi faktual ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Ummat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPU memutuskan Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, menunggu verifikasi faktual ulang di dua provinsi itu yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pengawasan tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu serta dalam rangka pelaksanaan pengawasan putusan mediasi dalam sengketa proses antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat," ujar anggota Bawaslu Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/12).

Puadi menyampaikan, sejauh ini berdasarkan hasil pengawasan oleh Bawaslu, seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi ulang Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

"Seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022," ucapnya.

Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang setelah sempat dinyatakan TMS sebagai calon peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu selanjutnya akan menjalani verifikasi faktual sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta Pemilu 2024.  

"Iya. Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (26/12).

Idham menjelaskan, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di dua provinsi, yakni NTT dan Sulut pada 26-28 Desember 2022. Di dua provinsi ini sebelumnya Partai Ummat tidak memenuhi persyaratan keanggotaan.

Sponsored

"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid