sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu perbolehkan PBB ikut pemilu 2019

PBB dinilai memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019 di seluruh Indonesia.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Minggu, 04 Mar 2018 21:45 WIB
Bawaslu perbolehkan PBB ikut pemilu 2019

Partai politik peserta pemilu pada 2019 nampaknya bertambah. Ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2019. Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.

Abhan menerangkan, PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019 di seluruh Indonesia. Sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

"Memerintahkan kepada KPU menjalankan keputusan ini paling lama tiga hari setelah keputusan sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Abhan saat membacakan hasil putusan.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU harus melaksanakan keputusan Bawaslu, mengubah keputusan yang lalu, juga memberikan nomor urut kepada PBB. Target selanjutnya, PBB akan mempersiapkan pemilu dengan sebaik-baiknya dan diharapkan menjadi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. 

KPU mengaku akan mempelajari amar putusan dari Bawaslu dan membahasnya dalam rapat pleno. Sebagaimana yang diputuskan Bawaslu, mengenai pembatalan keputusan KPU mengenai PBB. "Semoga besok kami sudah bisa putuskan, karena menurut UU kan tiga hari setelah keputusan Bawaslu, harus sudah dijalankan," kata Anggota KPU, Hasyim Ashari.

Jika KPU menerima keputusan ini, maka PBB segera menyusul 14 parpol peserta pemilu yang telah disahkan KPU. Ke-14 parpol yang telah dinyatakan berhak menjadi peserta pemilu 2019 adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Lalu, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Jumlah parpol peserta pemilu berpotensi bertambah. Pasalnya, Bawaslu masih menyisahkan satu pengajuan banding lagi dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). Bawaslu menjadwalkan membacakan putusan sengketa verifikasi pada Selasa (6/3) depan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid