sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum pecat Gibran, PDI Perjuangan: Soalnya kepala daerah

Prabowo-Gibran mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke KPU Rabu kemarin.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 26 Okt 2023 22:25 WIB
Belum pecat Gibran, PDI Perjuangan: Soalnya kepala daerah

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memastikan ada tahapan untuk pemberian sanksi bagi Gibran Rakabuming. Semua aturan itu terkandung dalam aturan rumah tangga di Partai Banteng Moncong Putih tersebut.

Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey mengatakan, publik diminta bersabar untuk memastikan langkah tersebut. Pihaknya, tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah tersebut.

"Mekanisme kita ada, jadi dari bawah, usulan, dan proses sampai di mahkamah partai, jadi prosesnya sabar saja," kata Olly, dikutip Kamis (26/10).

Ia menyampaikan, kondisi pemecatan terhadap Budiman Sudjatmiko karena mendukung Prabowo Subianto adalah dua hal yang berbeda. Pemecatan tidak bisa begitu saja mengingat Gibran adalah kepala daerah.

"Kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat, kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat, itu ada perbedaan," ujarnya.

Sementara, status calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming, sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Dalam undang-undang, tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon [presiden-wakil presiden] harus anggota partai kecuali [calon] DPR [ataupun] DPRD provinsi atau kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di kantornya, Rabu (25/10).

Prabowo-Gibran mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke KPU Rabu kemarin. Pasangan ini diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sponsored

Hasyim melanjutkan, KPU hanya bertugas memverifikasi kelengkapan administrasi para capres-cawapres yang mendaftar. Jika memenuhi persyaratan, berlanjut ke tahapan berikutnya.

Berita Lainnya
×
tekid