sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan dikabulkan, Partai Berkarya kubu Tommy minta Menkumham pedomani putusan PTUN

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto tentang kepengurusan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 18 Feb 2021 16:57 WIB
Gugatan dikabulkan, Partai Berkarya kubu Tommy minta Menkumham pedomani putusan PTUN

Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Nehara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya tentang kepengurusan periode 2020-2025.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Dia bersyukur PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto. Dengan demikian, menurutnya, kepengurusan Partai Berkarya kembali kepada yang berhak.

"Kami meyakini, Menkumham, Dr Yasonna Laoly, pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair, dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum & rasa keadilan," jelasnya.

Terlepas dari itu, Priyo mengaku, Tommy Soeharto siap merangkul dan mengimbau kadernya melakukan rekonsiliasi.

"Kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya, Ketua Umum kita, Mas Tommy Soeharto, berpesan, ini saatnya bahu-membahu. Kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," terang bekas politikus Partai Golkar itu.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menteri Hukum dan HAM tentang Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Berkarya versi pimpinan Muchdi PR. Perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT itu diputus pada 16 Februari 2021.

SK tersebut diterbitkan menkumham setelah Muchdi PR, yang juga penanggung jawab kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Berkarya melalui musyawarah luar biasa (munaslub) dan mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kemenkumham.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid