sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bagi-bagi sembako, caleg Perindo jadi tersangka

David ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemilu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 19 Okt 2018 17:06 WIB
Bagi-bagi sembako, caleg Perindo jadi tersangka

Calon legislatif DPRD DKI Jakarta Partai Persatuan Indonesia (Perindo) David H. Rahardja ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemilu.

Penetapan tersangka David dilakukan oleh penyelidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Jakarta Utara. 

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Benny Sabdo menjelaskan Caleg dari Partai Perindo itu melakukan pembagian minyak goreng saat sedang kampanye. Tidak hanya itu, Caleg tersebut juga tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum berkampanye. 

"David diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Benny Sabdo melalui siaran persnya, Jumat (19/10). 

Benny pun menyebut pascaditetapkan sebagai tersangka, David sudah dipanggil untuk mengonfirmasi bukti otentik perbuatannya. Penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan sudah melakukan olah kejadian perkara.

Dia mengapresiasi kinerja penyidik Gakkumdu menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu. Menurutnya, penyidik telah bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum pidana pemilu. 

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, peneliti hukum dan konstitusi Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal pun angkat bicara.

Sponsored

Nicky turut mengapresiasi keputusan Polres Metro Jakarta Utara dalam penetapan tersangka politik sembako. Dia meminta Polres Metro Jakarta Utara bisa bekerja secara profesional dan cepat. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Saya mendesak kepada penyidik supaya segera melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Karena waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat,” ujar Nicky kepada Alinea.id, Jumat (19/10). 

Sebab, Nicky menilai politik transaksional adalah pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas. 

Oleh karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. 

" Saya berharap Sentra Gakkumdu menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu agar melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," pungkas Nicky Fahrizal.

Berita Lainnya
×
tekid