sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daftar hari pertama di KPU, 6 parpol dinyatakan lengkap

Keenam partai tersebut ialah PDI Perjuangan, PKS, PKP, Perindo, Partai Nasdem dan PBB.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 01 Agst 2022 18:56 WIB
Daftar hari pertama di KPU, 6 parpol dinyatakan lengkap

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholid menyebut, enam dari sembilan partai politik yang mendaftarkan diri di hari pertama sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap secara dokumen administrasi.

Keenam partai tersebut ialah PDI Perjuangan, PKS, PKP, Perindo, Partai Nasdem dan PBB. Sedangkan Partai Reformasi, Prima, dan Pandai masih dalam proses pemeriksaan.

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oelh pimpinan parpol yang bersangkutan, kami langsung melakaun pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur dalam pasal 173 ayat 3 dijelaskan bahwa kami hanya menerima dokumen yang lengkap," ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/8).

Selama pendaftaran, bagi parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, hanya akan diberlakukan verifikasi administrasi dalam proses pendaftaran. Sedangkan, parpol yang tidak melampaui angka ambang batas perolehan suara nasional, itu akan diberlakukan mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.

"Begitu juga dengan parpol yang belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.

Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.

"Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja," ucap Hasyim.

Sponsored

Menurut Hasyim, bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai 14 Agustus 2022.

"Bagi yang belum lengkap hari ini masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022, jam 24 malam, untuk melengkapinya," ujar Hasyim.

Hasyim mengimbau, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasikan ke datangan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendataan.

"Partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasikan hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap, kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," pungkas Hasyim.

Berita Lainnya
×
tekid