sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilaporkan soal bocoran putusan MK, Denny Indrayana siap melawan

Ia pun menyayangkan bila advokasi publik berbuah pidana yang dikenakan pada dirinya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 14 Jul 2023 20:18 WIB
Dilaporkan soal bocoran putusan MK, Denny Indrayana siap melawan

Denny Indrayana akhirnya angkat bicara soal pelaporan ke polisi terhadap dirinya atas kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proposional tertutup. Putusan ini menghasilkan sistem pemilu tetap terbuka.

Denny mengatakan, surat dimulai penyidikan belum diterima secara fisik karena masih berdomisili di Australia. Maka dari itu, ia menuntut supaya prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan.

"Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup," kata Denny dalam cuitan Twitter, dikutip Jumat (14/7).

Denny menyebutkan, bahwa dirinya akan menyikapi persoalan ini dengan sepenuh jiwa dan memperjuangkan haknya. Baginya, hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif.

"Alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi," ujarnya.

Maka dari itu, ia ingin melakukan model kontrol publik yang lebih kritis. Ia pun menyayangkan bila advokasi publik berbuah pidana yang dikenakan pada dirinya.

Padahal, ia tidak merasa advokasi publik itu menjadi bentuk intervensi kemandirian dan kehormatan MK. Ia pun mempertanyakan hal ini.

"Saya ingin katakan, kepercayaan publik seharusnya tidak dipengaruhi oleh unggahan media sosial Denny Indrayana-atau siapa pun. Tetapi semestianya lebih ditentukan oleh kualitas putusan MK yang tidak terbantahkan, dan integritas kenegerawanan para hakim MK sendiri yang tidak terbeli," ucapnya.

Sponsored

Terkait aduan etika MK kepada DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), dirinya meminta agar hukum acaranya diterapkan sesuai aturan. Termasuk pemeriksaan berjenjang dari tingkat cabang hingga ke pusat.

Dengan demikian, kata Denny, forum persidangan etik oleh KAI menjadi ajang perdebatan hukum yang mendidik. Bukan hanya bagi hakim konstitusi tapi juga para advokat meski persidangan berlangsung tertutup.

"Saya juga meminta aturan yang mewajibkan pengadu (MK) melalui sembilan hakim konstitusinya untuk hadir langsung tanpa diwakilkan kuasanya, dipatuhi dan dilaksanakan," katanya menegaskan.

Berita Lainnya
×
tekid