Anggota DPRD Pati minta Bawaslu awasi pemasangan baliho bacaleg dan parpol
Bila pemasangan spanduk dan baliho tersebut melanggar kawasan zona merah, maka Bawaslu perlu meninindaklanjutinya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati diimbau untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa spanduk dan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) yang terpasang .
Bila pemasangan spanduk dan baliho tersebut melanggar kawasan zona merah, maka Bawaslu perlu meninindaklanjutinya.
"Kalau zona merah tidak dipasangi reklame apalagi calon atau caleg itu, saya juga mengimbau untuk Bawaslu agar bisa menyuarakan ketentuan dan larangan tersebut," kata anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi menjelaskan, saat ini masih berkaitan dengan sosialiasi terkait Pemilu 2024, bukan masa kampanye.
Menurut Ahmadi, pemasangan spanduk dan baliho akan tetap dibiarkan selama dalam konteks sosialisasi. Hal itu disampikan Ahmadi saat ditemui awak media pada Jumat (12/5).
"Kalau untuk saat ini ya masih tahap sosialisasi, selama itu maka masih sesuai ketentuan, maka kami biarkan," jelas Ahmadi.
Kendati begitu, Ahmadi mengaku prihatin dan akan melakukan evaluasi serta kajian di lapangan dalam pemasangan baliho parpol dan bacaleg.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mendesak, revisi garis kemiskinan demi menyentuh si miskin yang tersembunyi
Selasa, 06 Jun 2023 17:18 WIB
Ironi bisnis atribut kampanye: Sepi saat kandidat dan parpol berjibun
Minggu, 04 Jun 2023 06:11 WIB