sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra hingga PKS usulkan judul RUU Ciptaker diubah

Ada lima fraksi yang mengusulkan RUU Cipta Kerja diubah

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 20 Mei 2020 14:17 WIB
Gerindra hingga PKS usulkan judul RUU Ciptaker diubah

Sejumlah fraksi mengusulkan perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini, Rabu (20/5/2020).

"Jadi ada lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI secara fisik dan virtual, di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi, yakni:

Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja

Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi.

Fraksi PPP mengusulkan menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha.

Fraksi PDIP mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.

Fraksi PKS menginginkan perubahan judul RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja.

Sponsored

Menyampaikan usulannya, Fraksi PKS mengaku memahami niat pembuatan RUU Ciptaker untuk mengurangi pengangguran yang jumlahnya sangat besar.

"Namun dalam makna Cipta itu sangat utopis sehingga kami usulkan menjadi RUU Penyediaan Lapangan Kerja," ujar anggota Baleg DPR FPKS Bukhori.

Penyediaan lapangan kerja, sambung Bukhori, sangat riil bukan hanya menciptakan lapangan kerja sehingga bisa memenuhi hak warga negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjelaskan RUU Ciptaker disusun sebelum adanya pandemi Covid-19, yaitu di masa krisis ini banyak Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), koperasi serta industri nasional terdampak Covid-19.

Untuk UMKM menurut dia, menyumbang 14,7% dari total ekspor, menyerap 89,2% tenaga kerja.

"Tidak mungkin ciptakan lapangan kerja kalau UMKM, Koperasi dan industri nasional tidak diperkuat. Dari judul mencerminkan kebangkitan ekonomi nasional dengan berikan suatu keputusan politik untuk penguatan UMKM, koperasi dan industri nasional," jelasnya.

Sedangkan Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menjelaskan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.

Menurut dia, apa yang diinginkan adalah menciptakan kesempatan kerja dari kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi dan industri nasional.

"Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945," pungkasnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid