sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hanura tetap ingin pelaksanaan pilpres dan pileg terpisah

Hanura tak ingin pelaksanaan pemilu serentak kembali menelan korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 lalu.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 01 Mar 2020 12:29 WIB
Hanura tetap ingin pelaksanaan pilpres dan pileg terpisah

Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura I Gede Pasek Suardika masih berharap pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif 2024 mendatang dilaksanakan terpisah. Hal ini berdasarkan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang dinilai terlalu rumit hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. 

"Yang jelas Partai Hanura kurang setuju bila pilpres dan pileg pelaksanaannya digabung," kata Gede Pasek di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/3).

Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak jauh lebih rumit. Partai politik harus memecah konsentrasi pada pemilihan presiden dan legislatif dalam waktu bersamaan.

Selain itu, pelaksanaan pilpres dan pileg yang dilakukan serentak juga dinilai Pasek menyulitkan penyelenggara pemilu. Bahkan pada Pemilu 2019 lalu, jatuh banyak korban jiwa dari kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. 

"Ini terbukti pada penggabungan pilpres dan pileg lalu banyak korban jiwa sehingga itu tidak boleh terulang lagi," katanya. 

Meski demikian, harapan Pasek tak akan berarti apa-apa. Hal ini lantaran Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan Pemilu 2024 mendatang tetap dilakukan secara serentak. 

Keputusan ini ditetapkan MK saat memutus permohonan uji materi atau judicial review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan uji materi ini diajukan oleh sejumlah lembaga pemantau pemilu, yaitu Pemantau Pemilu Arjuna, Pemantau Pemilu Pena, serta warga negara Indonesia bernama Mar'atul Mukminah, Faesal Zuhri, Nurhadi, Sharon Clarins Herman, dan Ronaldo Heinrich Herman.

Dalam sidang putusan pada 26 Februari 2020 lalu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, berbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu tidak cukup kuat menjadi alasan perubahan pelaksanaan pemilu. 

Sponsored

"Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak," kata Saldi Isra dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/2). (Ant) 

Berita Lainnya
×
tekid