sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Indeks kerawanan pilkada: Depok tertinggi, Bandung ke-6

Bawaslu memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020 per September.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 22 Sep 2020 20:17 WIB
Indeks kerawanan pilkada: Depok tertinggi, Bandung ke-6

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 per September dengan menyoroti tahapan kampanye di masa pandemi Covid-19. Hasilnya, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi.

"Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020, yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19," bunyi siaran pers pemutakhirkan IKP Bawaslu tersebut, Selasa (22/9).

Terdapat sejumlah indikator untuk mengukur kerawanan tersebut, di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karena virus, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19, dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.

Terdapat 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi, yakni:

1. Kota Depok
2. Kabupaten Kotawaringin Timur
3. Kota Bukittinggi
4. Kabupaten Agam
5. Kota Manado
6. Kabupaten Bandung
7. Kabupaten Sintang
8. Kabupaten Sumbawa Barat
9. Kabupaten Bone Bolango
10. Kota Bandar Lampung.

Pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi yaitu:

1. Kalimantan Tengah
2. Sumatera Barat
3. Sulawesi Utara
4. Sulawesi Tengah
5. Bengkulu
6. Kalimantan Selatan
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kalimantan Utara.

Sementara tiga provinsi lainnya, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.

Sponsored

Untuk itu Bawaslu merekomendasikan penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melaksanakan dan mengikuti kegiatan kampanye.

"Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas berkoordinasi secara berkelanjutan dalam keterbukaan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah," bebernya.

Bawaslu juga mendorong koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 setempat dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid