sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jimly Asshiddiqie: Isu tiga periode Jokowi itu hoaks

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini, ketentuan tiga periode tidak pernah ada dalam peraturan perundang-undangan di republik ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 26 Mar 2022 14:56 WIB
Jimly Asshiddiqie: Isu tiga periode Jokowi itu hoaks

Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Jimly Asshiddiqie memandang isu tiga periode masa jabatan presiden sebagai informasi yang menyesatkan. Isu tersebut merebak beriringan dengan wacana penundaan Pemilu 2024.

Jimly mengatakan, ia sempat heran dengan isu itu karena telah membuat gaduh masyarakat. Ia kemudian berbincang dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengenai kepastiannya.

“Saya mencurigai isu perpanjangan masa jabatan presiden ini juga hoaks. Saya sudah cek, saya teleponan sama Luhut (Binsar Panjaitan),” kata Jimly dalam webinar Grand Opening Rumah Bersama Muslim se-Universitas Indonesia, Sabtu (26/3).

Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini, ketentuan tiga periode tidak pernah ada dalam peraturan perundang-undangan di republik ini. Karena itu, ia yakin wacana itu tidak mungkin terwujud.

Meskipun berbagai ahli, eksekutif, dan legislatif berbicara, tetap hakim yang menentukan mengenai aturan tersebut. Ia kemudian memberi contoh ketika Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang dikenal dengan Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden.

Dekrit itu merupakan Maklumat Presiden Republik Indonesia pada 23 Juli 2001. Isi dari maklumat ini adalah membekukan MPR dan DPR, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, dan membekukan Partai Golkar.

“Seperti Gus Dur saat mengeluarkan Dekrit Presiden membubarkan DPR, tapi ketika dibawa ke Mahkamah Agung itu salah, melanggar hukum. Atas dasar itu dia diberhentikan oleh DPR,” ucap Jimly.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, pemerintah tidak ikut campur terkait isu masa jabatan presiden tiga periode. Sebab, pascareformasi 1998 jabatan presiden dibatasi hanya dua periode.

Sponsored

“Salah satu alasan penting mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang presiden,” ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/3).

Ia pun menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan tersebut. 

“Presiden Jokowi tak setuju adanya amendemen lagi. Bahkan, pada 2 Desember 2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi, maka ada 3 kemungkinan; 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden 2 periode,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MPR RI Amien Rais curiga akan adanya upaya menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi dapat kembali menjadi presiden. Inisiator Partai Ummat ini mengaku menangkap adanya sinyal politik dengan mengamankan semua lembaga negara. Dari DPR, MPR, DPD, hingga lembaga negara lain agar dapat mencapai jabatan presiden tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” ucapnya melalui akun Instagram pribadi-nya @amienraisofficial, Sabtu (13/3).

Berita Lainnya
×
tekid