sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JK bisa jadi cawapres lagi, jika uji materi UU Pemilu gol

Wacana pencalonan kembali JK di pilpres dibarengi dengan uji materi UU Pemilu, soal periodisasi capres dan cawapres selama dua kali.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Kamis, 03 Mei 2018 14:58 WIB
JK bisa jadi cawapres lagi, jika uji materi UU Pemilu gol

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil akhir uji materi yang diajukan sekelompok orang, terkait pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sebagaimana kebiasaan kami di DPR menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/5).

Uji materi tersebut terkait dengan persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden (wapres), dengan catatan belum pernah menjabat selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Bambang menyerahkan kepada MK apakah periodisasi yang dimaksud diperbolehkan selama tidak berturut-turut. "Apakah itu dilihat periode Pak JK itu masuk dua kali karena tidak berturut-turut, atau belum dua kali. Karena beliau sudah dua kali dan bunyinya dalam UU tidak perlu berturut-turut, tapi dua kali," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan semangat dari UU Pemilu terkait syarat menjadi presiden dan wapres adalah pembatasan serta memberikan kesempatan kepada orang lain dalam konteks demokrasi, untuk tetap bisa berkompetisi.

Fadli mengatakan Jusuf Kalla sudah menyampaikan, tidak akan maju dalam pilpres 2019 karena persoalan usia sehingga dirinya menilai JK adalah orang yang bijaksana.

"UU itu dibuat tidak hanya karena kepentingan praktis pragmatis untuk jangka waktu pendek, namun sudah melalui proses naskah akademik dan ada kajiannya. Jangan karena ada kepentingan jangka pendek lalu diubah," katanya.

Sebelumnya, warga bernama Muhammad Hafidz yang mewakili Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar mengajukan uji materi terhadap pasal 169 huruf (n) dan pasal 227 huruf (i) UU Pemilu ke MK pada 30 April 2018.

Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu menyebutkan, persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sementara pasal 227 huruf (i) UU Pemilu menyebutkan, pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres dilengkapi surat persyaratan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Berita Lainnya
×
tekid