sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata putri wapres dan ponakan Prabowo soal pelibatan massa di pilkada

Siti Nur Azizah dan Rahayu Sawaswati akui sulit bila tak libatkan massa secara langsung di pilkada.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Sep 2020 15:46 WIB
Kata putri wapres dan ponakan Prabowo soal pelibatan massa di pilkada

Dua calon kepala daerah Kota Tangerang Selatan pesimistis mencapai tujuan dalam proses kampanye Pilkada Serentak 2020 tanpa melibatkan massa secara langsung.

Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Siti Nur Azizah menilai, keterlibatan masyarakat secara langsung merupakan metode efektif dalam gelaran kampanye. Karena itu, dia memandang partisipasi publik dalam tahapan pilkada dibutuhkan.

"Disitu ada chemistry yang dibangun untuk membangun harapan baru bagi rakyat. Jadi memang bukan sulit, tetapi kurang efektif ya kalau tidak libatkan rakyat," kata Nur Azizah, dalam sebuah diskusi bertajuk "Pilkada Tanpa Pengumpulan Massa, Mungkinkah?" yang disiarkan melalui aku YouTube Media Indonesia, Jumat (18/9).

Hanya saja, putri Wakil Presiden (Wapres) Ma'aruf Amin ini mempunyai sedikit keyakinan bahwa pelaksanaan kampanye dapat dilaksanakan tanpa partisipasi publik secara langsung.

"Saya kira apa yang disampaikan mungkin saja. Tetapi memang balik lagi bahwa dalam sebuah proses pilkada, kampanye paling efektif memang konvensional campaign ya," terangnya.

Senada dengan Nur Azizah, rival politiknya yang calon wakil wali kota Tangerang Selatan Rahayu Sawaswati mengungkapkan keraguan akan pelaksanaan kampanye tanpa adanya partisipasi publik secara langsung guna menyiasati penularan Covid-19.

"Kalau ditanya mungkin, ya mungkin. Hanya memang sangat sulit," tutur dia.

Keraguan itu diyakini atas sejumlah kesimpulannya terhadap masukan dari konsultan dan para ahli komunikasi politik.

Sponsored

"Survei dan lembaga-lembaga konsultan itu pasti, apalagi kita bicara konsultan untuk public speaking, untuk ahli komunikasi. Mereka katakan bahwa pertemuan tatap muka itu paling efektif," terangnya.

Hanya saja, keponakan Prabowo Subianto ini mengungkapkan bukan tidak ingin melaksanakan kampanye secara online. Menurutnya, kesulitan terjadi untuk memastikan publik dapat menjalankan protokol kesehatan.

"Karena dalam waktu hanya beberapa bulan ini saja, saya dan Pak Muhammad sudah mencoba menerapkan protokol kesehatan itu sangat sulit," terangnya.

Memang, pelaksanaan kampanye atau rapat umum dapat dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Hal itu diatur secara legal dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam, yang menerangkan bahwa peserta pemilu dapat lakukan kampanye terbuka di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan terssebut tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020. Diktum itu menerangkan bahwa tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Hanya saja, dalam ayat (2) menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat.

Berita Lainnya
×
tekid