sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU sosialisasikan APK Pemilu

KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 29 Okt 2018 18:46 WIB
KPU sosialisasikan APK Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan dan menetapkan desain alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, Senin (29/10) peserta Pemilu, baik itu calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik menyerahkan desain alat peraga kampanye yang akan diproduksi oleh KPU RI. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 ayat 2, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman  KPU dan lembaga penyiaran publik.

"Karena undang-undang Pemilu menyatakan sebagian sarana untuk kampanye atau alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam hal ini APBN yang dititipkan di KPU," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/10). 

Hanya saja, untuk desain KPU menyerahkan kepada masing-masing peserta Pemilu, karena mereka yang berkepentingan dalam berkampanye. "Hanya ukurannya saja yang kami atur," jelasnya.

Sehingga, prosedurnya peserta Pemilu menyampaikan desain alat peraga kampanyenya. 

Namun, masih ada beberapa partai politik yang belum lengkap menyerahkan berkas atau desain kampanyenya. KPU memberikan waktu hingga tujuh hari kedepan kepada partai maupun Paslon untuk memastikan desain yang akan dicetak KPU. 

"Waktu yang disediakan KPU paling tidak hingga 7 hari ke depan. Mulai hari ini (29/10) sampai 5 November harus sudah selesai," katanya. 
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid