sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Airlangga bantah bersekongkol dengan Megawati terkait revisi UU KPK

Airlangga Hartarto menyebut revisi UU KPK adalah inisiatif DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 10 Sep 2019 11:51 WIB
 Airlangga bantah bersekongkol dengan Megawati terkait revisi UU KPK

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah bersekongkol dengan Ketua Umum PID Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak, dan saya katakan tidak ada pertemuan antara Ketua Umum Golkar dan PDIP (Megawati). Saya tegaskan tidak ada pertemuan Ketua Umum Golkar dan PDIP," ujar Airlangga di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Dugaan persekongkolan parpol pendukung pemerintah dan oposisi terkait revisi UU KPK dilontarkan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM). Menurut Pukat UGM, dugaan persekongkolan terlihat dari kekompakan partai-partai tersebut di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9) pekan lalu.

Lima partai, yakni Hanura, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN menyepakati revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Mereka pun langsung mengirimkan surat dan draf revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Meski kerap berseberangan dengan Jokowi, Gerinda menyebut revisi diperlukan untuk memperkuat lembaga antirasuah.

Airlangga mengatakan, dirinya hanya mengetahui jika revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Dia membantah menginstruksikan kadernya, baik di Badan Legislatif maupun Komisi III, untuk meloloskan revisi UU KPK itu.

"Ini inisiatif anggota dewan," ujarnya singkat.

Revisi UU KPK sendiri ditolak elemen masyarakat, termasuk pimpinan KPK. Mereka menilai revisi justru merupakan agenda politik untuk melemahkan KPK. Salah satu hal yang disoroti ialah hadirnya Dewan Pengawas KPK yang nantinya mengeluarkan izin kepada penyidik untuk melakukan penyadapan.

Sponsored

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, poin-poin dalam draf revisi UU KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB. Poin-poin yang tidak relevan dengan (pasal-pasal terkait) gratifikasi," ucap Saut.

Saut juga mengkritik poin revisi yang menyebabkan KPK 'turun pangkat' menjadi lembaga di bawah Presiden. Padahal, disebutkan dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun. 

Menurut dia, seharusnya DPR fokus merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, masih banyak substansi UU Tipikor yang tidak sejalan dengan dengan Piagam PBB.

Berita Lainnya
×
tekid