sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Loyalis Anas Urbaningrum daftarkan PKN sebagai calon peserta Pemilu 2024 besok

PKN merupakan parpol yang didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 01 Agst 2022 19:59 WIB
Loyalis Anas Urbaningrum daftarkan PKN sebagai calon peserta Pemilu 2024 besok

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dijadwalkan bakal melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada Selasa (2/8). PKN akan hadir di Kantor KPU RI sekitar pukul 13.00 WIB. 

PKN merupakan parpol yang didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sebelum menjadi PKN, nama partai ini ialah Partai Karya Perjuangan.

"Kami informasikan berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima, dari PKN akan mendaftar pada jam 13 siang. Sampai sore ini baru itu partai yang berencana daftar di hari kedua," ujar Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8). 

KPU akan membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

"Khusus di hari terakhir, 14 Agustus, kami akan membuka pendaftaran mulai jam 8 pagi dan akan ditutup 23.59 menit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta pemilu," kata Hasyim. 

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sponsored

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid