sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut Pandjaitan kini koordinasikan 7 kementerian/lembaga

Seiring perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut juga mengoordinasikan BKPM.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 30 Okt 2019 15:09 WIB
Luhut Pandjaitan kini koordinasikan 7 kementerian/lembaga

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengubah nomenklatur sejumlah kementerian di Kabinet Indonesia Maju. Salah satu yang berubah adalah nama kementeriaan koordinator. Di Kabinet Kerja periode 2014-2019, ada empat kementerian koordinator, salah satunya Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, jumlah kementerian koordinator tetap empat buah. Namun, nomenklatur Kementerian Koordinator Kemaritiman berubah dengan tambahan Investasi. Jadi kementerian yang dikomandani Luhut Pandjaitan ini berubah menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Perpres yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019 itu juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi menko. Perpres telah diunggah di setkab.go.id., Rabu (30/10).

Saat memimpin Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan membawahi enam kementerian, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata.

Kini, di Kabinet Indonesia Maju ada tambahan satu lembaga setingkat menteri, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM. Semula, BKPM berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Selain itu, karena Kementerian Pariwisata kini digabung dengan urusan Ekonomi Kreatif, Luhut Pandjaitan juga mengoordinasikan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Luhut sendiri sudah memperkirakan penambahan kementerian/lembaga di bawah koordinasi dirinya itu. "Iya (BKPM di sini)," tutur Luhut di kantornya di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Luhut mengatakan, dengan adanya tugas baru ada kemungkinan ia akan menambah posisi deputi baru di kementeriannya. "Saya kira akan ada penambahan deputi," ujar Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres, mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.

Sponsored

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak lima orang staf khusus.Usulan mengenai jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan. 

Berita Lainnya
×
tekid